Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
ASUSILA- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban putri kandungnya sedang menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/1/2014). PALANGKA RAYA, GK- Perbuatan yang dilakukan IGJ (56) sungguh bejat. Lantaran tak kuat menahan nafsu setelah ditinggal mati istrinya, dia tega menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 6 tahun. Kepada penyidik, pelaku mengaku […]Read More