Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung 10 Kali
ASUSILA- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban putri kandungnya sedang menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/1/2014). |
Kejaksaan Negeri Palangka Raya mendakwa ayah 9 anak ini dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debi Gunawan, Kamis (15/1/2015) seusai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
IGJ pertama kali menyetubuhi putri ke delapannya Oktober 2010 lalu, saat istrinya masih hidup namun dalam keadaan sakit dan tak dapat melayani dirinya. Agar tak diketahui, ayah 9 anak ini melakukan perbuatan itu lewat tengah malam saat penghuni rumah terlelap tidur.
Perbuatannya itu terus diualng hingga September 2014. Akhirnya setelah 5 tahun berlalu, perbuatan keji ini terungkap. Berawal dari kakak korban yang merasa heran kenapa adiknya selalu murung.
Setelah dibujuk, akhirnya korban yang sudah berusia 11 tahun pun bercerita kalau kemaluannya sakit akibat disetubuhi ayahnya. Kakak korban kemudian melapor hal itu ke keluara yang kemudian dilaporkan ke Polisi.
IGJ kemudian diciduk petugas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Palangka Raya. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Kamis (22/1/2014) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.sah