Hasil Korupsi Untuk Partai

Terdakwa, Zarkani tengah mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, GK – Sejumlah saksi sebut terdakwa Zarkani, telah menggelapkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Selasa (16/12/2014) kemarin.
Koordinator pengawas program PNPM Kecamatan Telawang, Unggak, menyebutkan, Terdakwa saat itu menjabat sebagai ketua PNPM Telawang dapat suntikan dana dari APBN dan dana sharing APBD Kotim Tahun Anggaran 2009-2013, sebesar Rp1.439.000.000. 
“Dengan adanya suntikan dana itu, tersangka lalu meminta sejumlah ibu-ibu untuk membentuk kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk diajukan kepadanya,” ujar unggak.
Lanjut Unggak, Dana yang merupakan program pemerintah pusat untuk program bantuan dana bergulir itu lalu disalurkan kepada 30 SPP yang terbentuk, di mana dana inti wajib dikembalikan dengan batas waktu selama 12 bulan. “Namun dalam perjalanannya, tersangka ternyata mengelola sendiri dana pengembalian dari SPP tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel kejaksaan Negeri Sampit, Karyadie menyatakan, akan menelusuri aliran dana yang dikorupsi ketua PNPM Kecamatan Telawang dengan dana yang merugikan Negara hingga Rp 858 juta itu. “Akibat perbuatan terdakwa, Negara dirugikan hampir Rp. 1 Milyar,” ujarnya.
Saat ditanya Hakim, Zarkani, mengaku dana program pemerintah pusat itu dikorupsi. Sebagian uang rasuah itu digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye pada saat pencalegan. “Ya, pembelian kaos dan atribut kampanye saat pencalegan,” jelasnya pada Hakim.pil

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!