Di Sukamara, Dukun ‘Sange’ Malah Perkosa Pasien Wanitanya
FOTO : Ilustrasi.
KALTENGNEWS.co.id – SUKAMARA – Berdalih mampu menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seorang yang katanya dukun malah cabuli hingga perkosa pasien wanitanya (25) di Kabupaten Sukamara, Sabtu (1/5/2021).
Atas tuduhan pelecehan seksual tersebut, dukun cabul inisial HD (43) warga Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci itu yang ditangkap polisi pada Minggu (9/5/2021).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berawal ketika pelaku secara jemawa sanggup mengobati penyakit korban (sebut saja Bunga) secara alternatif.
Ketika itu, pelaku datang ke rumah korban yang sedang sakit. Pelaku masuk ke kamar korban untuk mengobati. Namun, saat di dalam kamar, pelaku meminta agar korban melepas semua pakaiannya dan hanya menggunakan sarung.
Setelah korban menuruti perintah tersebut, pelaku kemudian mulai memijat bagian tubuh korbannya. Bahkan pelaku meraba bagian kemaluan korban hingga memasukan jarinya. Tindakan nyeleneh tersebut dalihnya untuk mengeluarkan penyakit korban.
Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban mencoba berontak melepaskan diri dari pelaku. Namun dengan cepat pelaku mencengkram tangan korban dan menindihnya. Berhasil membuat korban tidak berdaya, pelaku kemudian melanjutkan aksi pemerkosaan.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian setempat.
Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K.,M.T melalui Kasat Reskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H, membenarkan laporan korban tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan.
“Untuk pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Wayan juga menyebutkan, modus yang digunakan pelaku adalah pengobatan alternatif. Namun terhadap korban yang saat itu sedang ditangani, pelaku justru mencabuli hingga memperkosa korban.
“Pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan alternatif,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. (RL/aga)