Gadis Dibawah Umur Simpan Sabu Dalam Celdam
PALANGKA RAYA, GK- Seorang remaja diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu di dalam celana dalam. Hasil pengusutan Polisi, hal ini dilakukan atas permintaan pria bernama Budi Setiawan alias Bobi bin H Masran yang mengajaknya ‘nyabu’ bareng.
Terdakwa berinisial EM, 16, warga Jalan Serindit Palangka Raya, dalam berkas tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (5/1) di PN Palangka Raya disebutkan, November 2014 lalu dijemput Budi alias Bobi dirumhanya. Keduanya kemudian menuju rumah terdakwa Bobi yang dituntut dalam berkas terpisah di Jalan Damang Leman untuk nyabu bareng.
Terdakwa lainya bernama Jaka tak lama ikut bergabung bersama dua orang ini untuk menghisap serbuk kristal itu. Tak lama ternyata ada petugas Polisi dari Reserse Narkoba Polda Kalteng datang. Bobi pun lalu meminta EN tidak membuang shabu itu dan menyimpan di dalam celana dalam.
Polisi pun berhasil mengungkap kasus ini dan menyeret pelaku ke meja hijau. Dalam keterangannya, Bobi yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan mengajak terdakwa nyabu bareng. Selain itu dalam keterangannya Bobi menyatakan kalau benar meminta EN yang merupakan calon istrinya untuk menyimpan shabu dalam celana dalam.
EN pun dituntut oleh JPU Adi Indradi dalam sidang yang digelar tertutup di PN Palangka Raya dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (6/1) hari ini dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. ron