Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Ilustrasi e-KTP Palsu PALANGKA RAYA, GK – Karena memalsukan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Tenhi Saputra mendapat tuntutan penjara 6 bulan, sedangkan Silvihya Anggrani alias Via dan Armila Apriani alias Mila selama 5 bulan penjara saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/12). “Perbuatan terdakwa merugikan Dinas Kependudukan karena tidak mendapat […]Read More