Trio Pemalsu KTP Dituntut 5-6 Bulan Penjara

Ilustrasi e-KTP Palsu PALANGKA RAYA, GK – Karena memalsukan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Tenhi Saputra mendapat tuntutan penjara 6 bulan, sedangkan Silvihya Anggrani alias Via dan Armila Apriani alias Mila selama 5 bulan penjara saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/12). “Perbuatan terdakwa merugikan Dinas Kependudukan karena tidak mendapat […]Read More

Terdakwa Pembunuhan Minta Hukuman Ringan

Yonggi, terdakwa kasus pembunuhan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dedy Franky. PALANGKA RAYA, GK- Yonggi, 19, pemuda asal Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas terdakwa dalam kasus pembunuhan meminta majelis hakim untuk memberi keringanan hukuman. Permintaan itu disampaikannya dalam nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, […]Read More

CPO Digelapkan, PBS Rugi Rp2 miliar

Sepuluh orang pelaku penggelapan CPO di dua perusahaan yang berhasil ditangkap tim Reserse Kriminal  Umum Polda Kalimantan Tengah digiring menuju sel tahanan, Rabu (10/12/2014). PALANGKA RAYA, GK- Dua perusahaan perkebunan sawit yakni PT Makin dan PT Unggul Lestari, di Kabupaten Kotawaringin Timur merugi hampir Rp2miliar akibat digelapkannya sejumlah crude palm oil (CPO). Pelakunya ialah sepuluh […]Read More

error: Content is protected !!