CPO Digelapkan, PBS Rugi Rp2 miliar

Sepuluh orang pelaku penggelapan CPO di dua perusahaan yang berhasil ditangkap tim Reserse Kriminal  Umum Polda Kalimantan Tengah digiring menuju sel tahanan, Rabu (10/12/2014).


PALANGKA RAYA, GK- Dua perusahaan perkebunan sawit yakni PT Makin dan PT Unggul Lestari, di Kabupaten Kotawaringin Timur merugi hampir Rp2miliar akibat digelapkannya sejumlah crude palm oil (CPO). Pelakunya ialah sepuluh karyawan staf administrasi, sopir dan ‎pekerja buruh kasar.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Purnama Barus, kepada wartawan saat menggelar barang bukti, setiap hari komplotan ini menggelapkan antara 2 sampai 3 tangki CPO. 
“Jika dihitung-hitung, penggelapan yang mereka lakukan sudah mencapai puluhan kali, karena menggelapkan sejak bulan April 2014, lalu dan CPO digelapkan setiap hari diperkirakan‎ perhari berkisar antara 2 sampai 3 tangki,” kata Barus, Rabu (10/12/2014) di Mapolda Kalteng.
Sementara itu lanjut Purnama Barus, sepuluh orang pegawai perusahaan perkebunan kelapa sawit pada dua perusahaan itu sudah ditangkap aparat kepolisian Polda Kalteng. Mereka diduga sudah menggelapkan sebanyak 100 ton CPO yang dijual ke perusahaan lain.‎
“Kami menangkap sebanyak sepuluh orang pelaku dalam kegiatan tersebut, dari beberapa perusahaan, semuanya terlibat dalam penggelapan itu,” katanya didampingi Kompol Arie Sandi Sirait‎, Kasubdit Kejahatan dan Kekesaran (Jatanras) Polda Kalteng. ron

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!