Berduaan Dalam Kamar Hotel, Suami Gerebek Isteri Durhaka
FOTO : Ilustrasi pasangan bukan suami isteri kepergok dalam kamar hotel.
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Seorang pria pergoki sang isterinya bersama pria lain dalam kamar hotel di Kota Palangka Raya. Aksi penggerebekan ini terekam video dan viral di media sosial pada Rabu (2/6/2021).
Penggerebekan tersebut ternyata dilakukan pria inisial SN, warga Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. Sedangkan isterinya ialah insial W yang saat itu bersama pria inisial M yang diduga selingkuhan.
Saat dikonfirmasi, SN membenarkan jika penggerebekan yang sempat viral di media sosial tersebut adalah aksinya saat mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan isterinya insial W. Saat penggerebekan tersebut didapati dalam kamar terdapat laki-laki insial M yang diduga sebagai pasangan cinta terlarang isterinya tersebut.
SN bercerita bahwa penggerebekan berawal atas kecurigaannya terhadap tingkah laku sang isteri beberapa waktu terakhir. Isteri tercinta seolah memendam suatu rahasia besar.
Kecurigaan tersebut, berlanjut hingga sang isteri yang tidak pulang ke rumah dan enggan mengangkat teleponnya sejak 30 Mei 2021.
“Saya cari keberadaannya selama beberapa hari, sampai ke hotel yang menjadi tempatnya menginap,” jelas SN, Kamis (3/6/2021).
Saat periksaan di hotel tersebut, SN sempat menanyakan ke pihak hotel dan ternyata pria yang diduga selingkuhan W, yaitu inisial M menyewa kamar menggunakan nama orang lain. Namun kedoknya terbongkar, lantaran kontak telepon saat chek in masih menggunakan nomor pribadinya.
Tidak ingin gegabah mengambil tindakan, SN juga terlebih dahulu mengamati isterinya melalui kamera CCTV hotel. Dari kamar yang ditempati isterinya sempat terlihat seorang pria keluar kamar.
“Setelah saya mengetahui pasti kalau ada pria di dalamnya, saya menghubungi aparat kepolisian dan langsung menggerebek keduanya,” ujarnya.
SN juga mengatakan bahwa sepengetahuannya hubungan antara istrinya dan M hanya sebatas teman kerja.
“Tentunya atas kejadian ini saya akan melanjutkannya ke jalur hukum, termasuk hukum adat. Kejadian ini sudah sangat merugikan saya sebagai kepala keluarga dan merusak pernikahan kami,” tuturnya.
Wakil Ketua Fordayak Kota Palangka Raya, Theo Lambung menuturkan telah menerima surat kuasa dari SN untuk mendampingi kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Fordayak selanjutnya akan memberikan delik aduan kepada mantir adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya untuk proses hukum adat serta kepada pihak Kepolisian untuk hukum positif.
“Fordayak mendampingi baik untuk hukum positif maupun hukum adat,” pungkasnya. (RL/aga)