Pelaku Tindak Asusila Harus Hukum Seberat-Beratnya

 Pelaku Tindak Asusila Harus Hukum Seberat-Beratnya

Foto : Anggota DPRD Katingan Winda Natalia (pojok kanan)

Kasongan  – Kejadian tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi pada awal tahun 2022 ini, kejadian ini kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.

Hal ini tentu menjadi perhatian banyak kalangan, salah satunya dari wakil rakyat yang ada di Kabupaten Katingan.

Anggota DPRD Katingan Winda Natalia, selasa (11/1/2022) dikantor DPRD Katingan mengaku prihatian dengan terjadi nya kembali tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Katingan.

“Belum berselang lama dari kasus sebelumnya kini muncul lagi kasus tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, dimana moral dan rasa kemanusiaan para pelaku itu,”Ujarnya.

Merespon kasus ini, anggota DPRD yang juga sebagai Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Katingan ini menilai perbuatan yang dilakukan pelaku ini merupakan kejahatan yang sangat keji, dan berdampak pada psikologis anak, sehingga harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya

“Untuk itu kita minta para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi yang lain. Untuk tidak melakukan tindak kejahatan serupa,” tegasnya,

Selain itu Ia juga berharap agar Pemerintah Pusat untuk secepatnya melakukan pengesahan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(agg/nas)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!