Advertisement
Headline Hukum & Kriminal Palangka Raya
Beranda / Palangka Raya / Polisi Sita 395 Gram Sabu di Palangka Raya, Dua Pria Ditangkap

Polisi Sita 395 Gram Sabu di Palangka Raya, Dua Pria Ditangkap

Dua pria berinisial SA (42) dan AW (39) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terkait dugaan kepemilikan dan peredaran 395 gram sabu. (FOTO: HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran 395 gram sabu dan menangkap dua pria berinisial SA (42) dan AW (39) di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Keduanya diamankan Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Yonika, Minggu (23/8/2026).

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi mengamankan kedua pria tersebut dan memeriksa rumah yang mereka tempati dengan disaksikan warga.

Tiga Juta Warga Terpapar Asap Karhutla, Menkes Ingatkan Bahaya PM2,5

Dari pemeriksaan itu ditemukan 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Tiga paket ditemukan di lantai, sedangkan 19 paket lainnya berada di dalam lemari pakaian.

Selain sabu, polisi menyita plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing, timbangan digital, lakban merah, kantong plastik hitam dan dua telepon seluler.

Yonika mengatakan barang bukti yang ditemukan kemudian dikaitkan dengan kedua terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

“Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik kedua terlapor,” jelasnya.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan.

Prabowo dari Palangka Raya: Korporasi Terbukti Bakar Hutan Akan Ditindak

Polisi belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” pungkas Yonika.

Pengungkapan tersebut menambah panjang daftar penindakan narkotika di wilayah Palangka Raya. Polisi menilai informasi masyarakat tetap menjadi salah satu instrumen penting untuk mendeteksi peredaran narkoba yang bergerak secara tersembunyi.

Status hukum kedua pria dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.(fit/*)

Perubahan APBD Kalteng Tembus Rp5,54 Triliun, DPRD dan Pemprov Dikejar Waktu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *