MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menandatangani Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, sebuah langkah yang diarahkan untuk memperkuat transparansi dan mencegah korupsi dalam proses penganggaran daerah.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (20/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Bupati Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis serta jajaran DPRD.
Bupati Barito Utara Shalahuddin menempatkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai fondasi agar perubahan anggaran tidak berhenti pada proses administratif.
“Sinergi pemkab dan DPRD terus diperkuat untuk mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran,” kata Shalahuddin sebagaimana dikutip RRI dalam pemberitaan rapat paripurna tersebut.
Menurut dia, kerja sama legislatif dan eksekutif diperlukan agar kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat Barito Utara.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Utara menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.
Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini menjelaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar simbol dalam rapat paripurna. Dokumen tersebut dikaitkan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyusunan dan pengesahan anggaran.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Mery Rukaini.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut juga berkaitan dengan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bagi DPRD, transparansi menjadi penting karena perubahan APBD dilakukan ketika tahun anggaran sudah berjalan. Setiap perubahan program dan alokasi anggaran harus dapat dijelaskan dasar kebutuhannya serta manfaatnya bagi masyarakat.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah. Setelah disetujui dalam paripurna, dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju perubahan APBD 2026.
Mery menegaskan bahwa hubungan DPRD dan pemerintah daerah harus diarahkan pada penganggaran yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak kehilangan orientasi pelayanan publik.
“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat,” kata Mery dalam penyampaian sikap DPRD setelah kesepakatan perubahan KUA-PPAS.
Rapat paripurna tersebut juga mencatat kehadiran 22 anggota DPRD, sementara dua anggota menyampaikan izin dan satu anggota tidak memberikan keterangan. Dengan terpenuhinya kuorum, agenda persetujuan dan penandatanganan dapat dilanjutkan.
Langkah Barito Utara menarik perhatian bukan semata karena perubahan APBD, melainkan karena proses tersebut secara terbuka memasukkan pakta integritas sebagai bagian dari mekanisme penganggaran.
Di tengah tuntutan publik agar anggaran daerah semakin transparan, pakta tersebut akan diuji bukan oleh seremoni penandatanganannya, melainkan oleh bagaimana setiap program setelah anggaran disahkan dapat dilaksanakan secara efektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Ns/*)

Komentar