Advertisement
Headline Kalimantan Tengah Opini
Beranda / Opini / Kalteng Tak Boleh Hanya Menunggu Hujan

Kalteng Tak Boleh Hanya Menunggu Hujan

Oleh: Tim Redaksi | 6 September 2026

Ketika bencana ekologis menjadi rutinitas yang dinormalisasi, negara tidak boleh berlindung di balik keterbatasan awan. Hujan adalah urusan langit; perlindungan warga negara adalah mandat mutlak kekuasaan.

Ada satu titik ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhenti menjadi sekadar anomali musiman dan berubah menjadi krisis kemanusiaan yang nyata.

Titik itu terlampaui ketika hak dasar anak-anak untuk bersekolah terganggu oleh udara beracun; ketika ruang rawat puskesmas dipadati warga yang kesulitan bernapas; ketika jarak pandang melumpuhkan transportasi udara; dan ketika indeks pencemaran udara melonjak ke level yang membuat kata “kabut asap” terdengar terlalu sederhana untuk menggambarkan ancaman kesehatan yang sedang dihadapi publik.

Kalimantan Tengah kini berada tepat di titik itu.

Menkomdigi Dorong AI yang Berdampak Nyata

Catatan yang dihimpun Redaksi menunjukkan bahwa situasi di lapangan bukan lagi sekadar potensi bahaya, melainkan krisis kesehatan dan lingkungan yang nyata. Pada awal September, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk parameter PM2.5 menembus tingkat yang mengkhawatirkan. 481 di Palangka Raya, 459 di Katingan, 442 di Kotawaringin Timur, dan 330 di Murung Raya.

Sehari sebelumnya, parameter PM10 di Katingan bahkan menyentuh angka 1.919, sebuah angka yang menunjukkan tingkat pencemaran ekstrem dan menempatkan kesehatan masyarakat dalam risiko serius.

Di balik deretan angka tersebut, ada dampak nyata terhadap kehidupan warga. Di Barito Selatan, kurva infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terus mendaki. Dari 584 kasus pada Juni, menjadi 953 pada Juli, lalu mencapai 1.123 kasus pada Agustus.

Kondisi udara yang memburuk juga memaksa pemerintah daerah memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah di Palangka Raya mulai 4 September. Keputusan merumahkan siswa tentu merupakan langkah darurat yang tepat untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi.

Namun, fakta bahwa ruang belajar normal harus kembali ditutup membuktikan bahwa krisis lingkungan telah merenggut hak-hak mendasar warga. Sebuah kondisi darurat yang tidak boleh dipandang sebagai kelaziman tahunan.

DPO Kasus Penembakan Puncak Ditangkap

Batas Operasi dan Tanggung Jawab Kebijakan

Sikap Redaksi jelas. Kita tidak boleh mengukur keseriusan penanganan semata dari besarnya pengerahan personel dan anggaran.

Pemerintah memang bergerak. BNPB mencatat pengerahan sekitar 10.700 personel satuan tugas di 10 kabupaten/kota, didukung alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah yang mencapai Rp72 miliar, serta penguatan ratusan tenaga medis oleh Kementerian Kesehatan untuk merespons lonjakan kasus ISPA.

Hingga akhir Agustus, posko darurat mencatat akumulasi 2.222 kejadian kebakaran dengan luasan mencapai 6.358,71 hektare.

Namun, operasi darurat memiliki batas. Ketika Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) pada awal September belum menghasilkan hujan karena minimnya pertumbuhan awan potensial di wilayah sasaran, sementara puluhan titik api terus meluas, kita diingatkan pada prinsip paling mendasar; keselamatan publik tidak boleh digantungkan pada kalkulasi cuaca.

Indonesia-Rusia Jajaki Investasi Pabrik Urea di Vladivostok

Negara tentu tidak bisa memerintah awan untuk menurunkan hujan. Namun, pencegahan pembakaran, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, dan kesiapan sistem perlindungan publik adalah variabel yang secara signifikan berada dalam kendali kebijakan negara.

Kewibawaan Hukum di Luar Konferensi Pers

Peringatan Polda Kalteng bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar adalah penegasan normatif yang penting. Namun, masyarakat berhak melihat konsistensi penegakan hukum setelah peringatan tersebut disampaikan.

Kewibawaan hukum tidak diukur dari kerasnya ancaman sanksi dalam konferensi pers, melainkan dari konsistensi pembuktian di lapangan. Ketegasan penegakan hukum harus berlaku kepada siapa pun yang berdasarkan penyelidikan dan pembuktian terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun badan usaha. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena ukuran modal, kedekatan kekuasaan, ataupun luas konsesi.

Menuntut pertanggungjawaban hukum secara transparan bukanlah upaya mencari kambing hitam. Sebaliknya, hal ini merupakan fondasi keadilan bagi publik yang setiap tahun menanggung beban kesehatan dan ekonomi akibat asap. Setiap langkah penindakan harus bersandar pada bukti ilmiah, data lapangan yang akurat, serta proses hukum yang terbuka dan dapat diuji.

Menguji Makna “Sampai Tuntas”

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan harus dikerjakan “sampai tuntas”. Redaksi memegang komitmen tersebut.

Menyelesaikan persoalan ini “sampai tuntas” menuntut perubahan pendekatan struktural melalui empat pilar utama:

  1. Pencegahan dan Intervensi Dini: Memperkuat pemetaan kawasan rawan secara presisi dan melakukan aksi pemadaman darat sebelum api membesar atau meresap ke lapisan gambut dalam.
  2. Perlindungan Kesehatan Otomatis: Menjadikan protokol perlindungan kelompok rentan; anak-anak, lansia, dan warga dengan penyakit penyerta, aktif secara otomatis begitu ISPU menyentuh kategori tidak sehat, termasuk ketersediaan ruang pemulihan dan penanganan medis cepat di tingkat puskesmas.
  3. Akuntabilitas Anggaran: Membuka secara transparan efektivitas penggunaan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dana penanganan karhutla, guna memastikan belanja publik benar-benar menurunkan risiko bencana dan memperkuat kapasitas mitigasi jangka panjang.
  4. Penegakan Hukum Konsisten: Memastikan setiap perkara pembakaran lahan yang diproses hukum dibuka perkembangannya kepada publik hingga putusan pengadilan, demi memberikan efek jera yang nyata.

Ujian Pembelajaran Publik

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adala; setelah api padam, apa yang berubah?

Jika setiap musim kemarau kita kembali mengerahkan ribuan personel, menerbangkan helikopter pemadam, membagikan masker, dan meliburkan sekolah, lalu menghadapi pola krisis yang identik pada tahun berikutnya, maka kita sedang terjebak dalam siklus respons yang mahal namun minim perbaikan mendasar.

Pemadaman adalah respons kedaruratan. Pencegahan adalah kebijakan. Dan konsistensi penegakan hukum adalah ukuran kesungguhan negara.

Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukanlah seberapa heroik aparat memadamkan api di tengah pekatnya asap. Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana: berapa banyak kehidupan yang berhasil dilindungi, berapa luas kerusakan yang berhasil dicegah, dan apakah tahun depan kita masih harus mengulang pertanyaan yang sama.

Kalteng tidak boleh terus hanya menunggu hujan untuk merasa aman. Kalteng membutuhkan sistem perlindungan yang bekerja efektif, bahkan ketika hujan belum turun.

Jika tahun depan siklus ini kembali berulang tanpa evaluasi yang berarti, maka yang belum tuntas bukan hanya api di lahan gambut, tetapi juga kemauan kita untuk belajar dari krisis.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *