Advertisement
Headline Kalimantan Tengah Opini
Beranda / Opini / Lanskap Bara Tumbang Nusa dan Anatomi Impunitas Korporasi

Lanskap Bara Tumbang Nusa dan Anatomi Impunitas Korporasi

Oleh: Tim Redaksi | 1 September 2026

Ketika penetapan status darurat dan kesiapan dana publik puluhan miliar rupiah menjadi ujian paling telanjang bagi komitmen negara, tata kelola gambut, dan batas pertanggungjawaban korporasi.

Di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, malam tak lagi menghadirkan jeda. Langit menyala dalam gradasi merah tembaga yang muram kembali memotong urat nadi Jalan Trans-Kalimantan dan mengganggu denyut kehidupan di sekitarnya.

Ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026 yang menaikkan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla per 31 Agustus hingga 29 September 2026, ada rasa deja vu yang getir.

Kita kembali menyaksikan babak-babak usang dari drama musiman yang sama. Respons birokrasi yang kembali bergerak setelah api membesar, pengerahan ribuan personel dalam barisan apel komando, helikopter water bombing yang harus menahan operasi karena jarak pandang turun di bawah ambang keselamatan penerbangan, serta bentang gambut yang diam-diam membara di bawah permukaan.

BUMDes Barito Timur Panen Nila, Dorong Ekonomi Desa

Namun, jurnalisme yang bertanggung jawab menolak berhenti pada estetika kehancuran visual. Karhutla 2026 di Kalimantan Tengah, dengan 2.222 kejadian yang tercatat dalam data Posko Penanganan Darurat dan 6.358,71 hektare lahan hangus per akhir Agustus, bukanlah sekadar kutukan cuaca atau anomali iklim tak bertuan.

Di balik pekatnya kabut asap yang menekan jarak pandang di Palangka Raya hingga di bawah satu kilometer, terbentang dua pertanyaan mendasar yang menuntut pertanggungjawaban publik. Seberapa efektif rencana pengerahan puluhan miliar rupiah uang rakyat akan diarahkan untuk memutus akar masalah hidrologis gambut, dan sejauh mana negara berani menguji tanggung jawab korporasi yang areal kelolanya ditemukan terbakar?

Rekam Jejak Krisis yang Menuntut Dibaca Ulang

Data yang dihimpun Posko Penanganan Darurat Karhutla Kalimantan Tengah per 30 Agustus 2026 mencatat 2.222 kejadian karhutla dengan luasan hangus mencapai 6.358,71 hektare. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Pulang Pisau sendiri menyumbang 54 kejadian dengan 378,88 hektare lahan terbakar. Indikator harian BNPB pada 31 Agustus 2026 mencatat 5.244 hotspot dan 72 fire spot di Kalimantan Tengah, dengan tren fire spot yang justru meningkat 16 titik dibanding pemantauan sebelumnya, sementara jarak pandang dilaporkan kurang dari satu kilometer.

Angka-angka ini harus dibaca secara hati-hati. Hotspot adalah indikasi anomali termal berbasis satelit, sementara fire spot adalah titik api yang diverifikasi dalam analisis penanganan lapangan. Perbedaan metodologis ini berarti kenaikan atau penurunan salah satu indikator tidak otomatis mencerminkan perubahan luasan riil kebakaran. Namun satu hal tidak memerlukan perdebatan; lebih dari enam ribu hektare telah terbakar dan asap telah mengganggu ruang hidup publik.

DPRD Kotim Bawa Persoalan Daerah ke DPR RI

Skala pengerahan negara pun tidak bisa disebut kecil. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan menyiapkan sekitar 10.700 personel gabungan, termasuk lebih dari 5.300 relawan, untuk mendukung operasi penanganan di lapangan. Dengan mobilisasi sebesar itu, pertanyaan editorial bergeser. Bukan lagi apakah negara bergerak, melainkan apakah gerakan sebesar ini benar-benar mengubah hasil di lapangan.

Yang tak kalah penting, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilaporkan telah menyiapkan alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) hingga Rp72 miliar untuk penanganan karhutla. Angka ini bukan sekadar catatan fiskal. Ia adalah uang rakyat yang harus tunduk pada asas akuntabilitas paling ketat.

Mitos Pemadaman di Atas Api Bawah Permukaan

Pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bahwa langkah pemerintah “bukan sekadar apel” dan menuntut integrasi komando di lapangan patut dihormati dari sudut pandang mobilisasi tanggap darurat dan keselamatan personel. Namun, menjadikan pemadaman sebagai strategi utama tanpa memperbaiki tata air gambut adalah resep untuk mengulang krisis yang sama pada musim kemarau berikutnya.

Gambut memiliki karakter kebakaran yang berbeda dari tanah mineral. Ketika kubah gambut terdegradasi dan mengering akibat kanalisasi masa lalu, api tidak hanya menyapu vegetasi permukaan, melainkan merambat dan bertahan di lapisan organik bawah permukaan (subsurface smoldering). Sifat inilah yang membuat titik api tampak padam di permukaan namun terus menyimpan bara yang sewaktu-waktu kembali meletup ketika angin menguat dan kelembapan anjlok.

Barut Kucurkan Rp50 Miliar untuk Air Bersih

Di sinilah letak paradoks paling nyata di Tumbang Nusa. Kepala Pelaksana BPBPK Kalimantan Tengah Ahmad Toyib menyatakan jarak pandang di Palangka Raya dan sekitarnya menurun signifikan sehingga operasi water bombing tidak dapat berjalan maksimal. Sementara operasi udara tersendat, pasukan darat menjadi tumpuan utama pemadaman di lapangan yang tidak mudah dijangkau.

Operasi pemadaman, betapapun gigihnya petugas TNI, Polri, BPBD, dan relawan di darat, akan terus berkejaran dengan kesia-siaan jika tata kelola hidrologi gambut diabaikan. Tanpa pembasahan gambut (rewetting) yang terstruktur sebelum musim kering, tanpa pemeliharaan sekat kanal (canal blocking) yang berkelanjutan, dan tanpa penegakan level muka air tanah yang konsisten, status tanggap darurat hanya akan menjadi siklus reaktif tahunan yang menghabiskan energi publik.

Menguji Akuntabilitas Rp72 Miliar Dana Darurat

Kesiapan anggaran Rp72 miliar melalui BTT oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah komitmen fiskal yang besar. Karena besar pula konsekuensi politiknya, publik berhak mengawal ke mana persisnya rupiah demi rupiah dari uang darurat ini mengalir.

Redaksi memandang bahwa ukuran keberhasilan alokasi dana puluhan miliar tersebut tidak boleh diukur dari seberapa cepat anggaran terserap untuk operasionalisasi bahan bakar armada, honor personel, atau seremonial pengerahan pasukan. Yang harus dibuka kepada publik adalah komposisi belanjanya.

Berapa yang benar-benar keluar untuk operasi pemadaman, berapa untuk pembasahan gambut secara struktural, berapa untuk perlindungan kesehatan warga terdampak asap, dan berapa yang dapat diaudit publik secara terbuka setelah masa tanggap darurat berakhir.

Jika sebagian besar dana tersebut terserap untuk penanganan reaktif ketika api sudah membesar, pemerintah patut menjelaskan mengapa porsi pencegahan dan pemulihan tidak memperoleh bobot yang memadai.

Anggaran darurat harus dialokasikan secara proporsional untuk intervensi struktural. Memastikan sumur bor berfungsi di kawasan rawan, membasahi kembali gambut yang terdegradasi, dan menyediakan perlindungan kesehatan konkret bagi warga yang terpapar polusi udara ekstrem.

Transparansi bukan pilihan. Ia adalah syarat minimum bagi setiap rupiah dana darurat.

Ujian Akuntabilitas Korporasi, Kasus PT NES dan Sinyal Pengawasan

Di tengah kepulan asap Tumbang Nusa, Kementerian Kehutanan mengambil langkah korektif dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada enam korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan, dengan total luasan terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Berdasarkan rilis resmi Kementerian Kehutanan, sebaran keenam perusahaan tersebut adalah sebagai berikut. Di Kalimantan Barat: PT WEL dengan areal terbakar 760,51 hektare, PT MPK 394,83 hektare (yang izinnya sekaligus dibekukan karena kebakaran berulang), PT WSP 107,70 hektare, dan PT FI 95,87 hektare. Di Kalimantan Timur: PT PSR dengan luasan 82,26 hektare. Sementara di Kalimantan Tengah, PT NES tercatat dengan areal terbakar 70,38 hektare.

Langkah penjatuhan sanksi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan jajarannya patut dicatat sebagai upaya penegakan aturan. Namun, publik dan otoritas hukum tidak boleh berhenti pada dokumen sanksi administratif.

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang mengidentifikasi sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi disebut terbakar, dengan 335 perusahaan terindikasi memiliki titik api di Sumatra dan Kalimantan, memperlihatkan bahwa krisis ini berskala sistemik dan menuntut proses verifikasi lapangan yang lebih dalam.

Secara hukum, hak kelola atas kawasan hutan dan gambut bukanlah cek kosong yang semata memberi keuntungan ekonomi. Di dalam izin berusaha melekat kewajiban hukum untuk memitigasi risiko, menyediakan sarana pemantauan dini, memastikan kesiapan regu pemadam, serta memelihara fungsi hidrologis konsesi.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman sendiri menegaskan bahwa Paksaan Pemerintah membawa konsekuensi yang harus dilaksanakan korporasi. Sanksi administratif terhadap PT NES dan lima perusahaan lainnya harus diposisikan sebagai pintu masuk pengawasan mendalam, bukan pintu keluar pertanggungjawaban hukum.

Editorial ini tidak menyatakan PT NES atau perusahaan mana pun telah terbukti bersalah membakar. Yang kami tegaskan adalah pertanyaan lanjutan yang wajib dijawab negara.

Setelah pemerintah menemukan kebakaran di dalam areal kelola dan menjatuhkan sanksi, seberapa jauh kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan benar-benar dipenuhi?

Adakah kelalaian struktural dalam pemeliharaan sekat kanal, sistem deteksi dini, dan menara pantau?

Sanksi administratif tidak menggugurkan potensi penegakan hukum perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan, maupun penegakan hukum pidana apabila di kemudian hari ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.

Karena naskah ini disusun berdasarkan sumber terbuka dan pernyataan resmi pemerintah, ruang hak jawab bagi PT NES dan korporasi lainnya tetap terbuka dalam publikasi lanjutan.

Menagih Tiga Parameter Keberhasilan Negara

Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah yang berlangsung hingga 29 September 2026 tidak boleh ditutup hanya dengan laporan berapa liter air yang dijatuhkan dari udara atau berapa banyak apel yang telah digelar. Redaksi menegaskan tiga parameter mutlak yang harus dijawab pemerintah di akhir masa tanggap darurat.

Pertama, transparansi evaluasi sanksi korporasi. Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah wajib mempublikasikan batas waktu pemenuhan kewajiban Paksaan Pemerintah oleh PT NES dan korporasi lainnya. Publik berhak mengetahui secara rinci berapa titik sekat kanal yang telah diperbaiki, bagaimana kewajiban pembasahan kembali dilaksanakan, dan apa konsekuensi hukum lanjutan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban restorasi tersebut.

Kedua, audit spasial dan kepatuhan tata air. Pemerintah harus membuka peta spasial areal konsesi yang terbakar kepada publik dan lembaga audit independen. Ini untuk memastikan status dan fungsi areal bekas terbakar tetap terpantau serta kewajiban pemulihan ekologis dapat diverifikasi secara terbuka.

Ketiga, akuntabilitas hasil, bukan sekadar prosedur. Keberhasilan tanggap darurat tidak dinilai dari seringnya rapat koordinasi digelar atau seberapa banyak personel yang diapelkan, melainkan dari kurva penurunan titik api riil di lapangan, pulihnya kualitas udara warga, serta kepastian bahwa koridor Tumbang Nusa tidak kembali membara ketika operasi tanggap darurat resmi ditutup.

Mengakhiri Normalisasi Bencana

Asap pekat yang kembali menyelimuti Kalimantan Tengah adalah manifestasi dari kompromi masa lalu dan pengawasan yang belum tuntas di masa kini. Menjadikan karhutla sebagai ritual bencana tahunan yang direspons dengan mobilisasi seremonial adalah bentuk kebangkrutan nalar kebijakan publik.

Bagi masyarakat yang ruang hidupnya terancam, bagi anak-anak yang hak atas udara bersihnya terampas, negara berutang kepastian. Utang tersebut tidak dibayar dengan status darurat di atas kertas atau retorika penindakan yang redup setelah musim hujan tiba.

Ia hanya terbayar ketika tata kelola hidrologi gambut dipulihkan secara ketat berbasis sains, ketika Rp72 miliar dana darurat dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir dalam laporan yang bisa diaudit publik, dan ketika sanksi terhadap korporasi tidak berhenti sebagai pengumuman administratif melainkan diikuti pemulihan ekologis yang terverifikasi di lapangan.

Negara telah menetapkan status darurat. Negara telah menyiapkan Rp72 miliar. Negara telah mengerahkan lebih dari 10 ribu personel gabungan. Negara telah menemukan kebakaran di kawasan konsesi dan menjatuhkan sanksi. Maka sekarang publik berhak menagih hasil, bukan sekadar menyaksikan respons.

Bila api terus dipadamkan tanpa mengubah tata air gambut, dan sanksi terus dijatuhkan tanpa memastikan pemulihan, yang sedang dibangun negara bukanlah jalan keluar, melainkan rutinitas baru untuk menghadapi bencana yang sama.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *