PANGKALAN BUN – Sebanyak 29 warga yang mengaku sebagai korban arisan dari Kabupaten Kotawaringin Barat melaporkan dugaan kecurangan pengelolaan arisan ke SPKT Polres Kobar. Total dana yang mereka persoalkan dalam perhitungan sementara mencapai sekitar Rp900 juta.
Sebelas peserta datang langsung ke Mapolres Kobar untuk membuat laporan sekaligus mewakili peserta lainnya. Mereka mayoritas berasal dari Desa Sumber Agung dan sebagian Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
Sistem arisan yang mereka ikuti terdiri atas dua skema. Arisan mingguan mengenakan iuran Rp200 ribu dengan pengundian setiap Jumat, sedangkan arisan bulanan menetapkan iuran Rp1 juta. Peserta juga disebut dapat mengambil lebih dari satu bagian.
Salah seorang peserta, Husna, mengatakan persoalan mulai muncul ketika masih ada peserta yang belum memperoleh giliran, meskipun masa arisan dinilai sudah seharusnya berakhir.
“Kemarin (Senin, 5/10/2026) kami sudah lapor ke Polres. Kami mempertanyakan pengundian karena masih ada peserta yang belum mendapat giliran,” terang Husna pada Selasa (6/10/2026).
Kecurigaan peserta kemudian mengarah pada daftar nama yang digunakan dalam pengundian. Mereka menduga terdapat nama yang tidak sesuai dengan daftar peserta, termasuk kemungkinan nama fiktif. Ini masih merupakan klaim peserta, bukan fakta yang telah dibuktikan penyidik.
Husna juga dapat dimintai penjelasan mengenai titik ketika peserta mulai mempertanyakan proses pengundian.
“Kami ingin memastikan nama-nama yang masuk dalam pengundian memang benar peserta yang tercatat,” ujarnya.
Sebelum laporan dibuat, peserta mengaku telah menempuh mediasi di tingkat desa. Namun, menurut mereka, persoalan mekanisme pengundian dan dana yang telah disetorkan belum memperoleh kejelasan. Komunikasi dengan pengelola juga disebut semakin sulit.
Dari sisi hukum, Muhammad Fahmirian Noor, kuasa hukum peserta, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak memberikan kepastian.
“Laporan ke Polres Kobar ditempuh karena mediasi sebelumnya belum memberikan penyelesaian yang jelas,” terangnya.
Ia menyebut, pihaknya meminta proses ini mengurai pengelolaan arisan, mekanisme pengundian, jumlah peserta dan kejelasan dana yang telah disetorkan.
Pengelola arisan yang dilaporkan merupakan perempuan berinisial UA, warga Desa Sumber Agung. Sampai bahan yang dapat diverifikasi untuk edisi ini, belum tersedia tanggapan langsung dari UA atas tuduhan yang disampaikan para peserta.
Yang sudah pasti pada tahap ini adalah laporan telah dibuat di SPKT Polres Kobar pada 5 Oktober 2026. Benar atau tidaknya dugaan kecurangan, termasuk dugaan nama fiktif, tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain 29 peserta yang melapor, terdapat peserta lain yang disebut belum ikut membuat laporan. Jumlah peserta sebenarnya dan posisi dana keseluruhan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses penanganan perkara.(aya/*)

Komentar