PULANG PISAU – Dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dilaporkan telah terserap Rp16,8 miliar atau 84 persen hingga pertengahan Oktober 2026.
Namun, besarnya serapan anggaran belum menjawab pertanyaan mendasar; apa yang telah dibeli, layanan apa yang sudah dibiayai, dan hasil apa yang bisa dibuktikan di lapangan?
Pertanyaan itu relevan karena kebakaran masih terjadi dan kabut asap pekat masih dirasakan warga ketika angka serapan anggaran tersebut diberitakan.
Serapan 84 persen, rincian belanja perlu diuji
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, mengonfirmasi realisasi dana Banpres telah mencapai 84 persen. “Realisasi sudah 84 persen,” ujar Wahyu.
Dari total Rp20 miliar, angka tersebut setara Rp16,8 miliar. Dengan demikian, dana yang belum terserap diperkirakan sekitar Rp3,2 miliar. Nilai sisa itu merupakan perhitungan dari total bantuan dikurangi nominal serapan yang dilaporkan, sehingga tetap perlu dicocokkan dengan data keuangan resmi.
Wahyu menjelaskan, dana Banpres mulai masuk ke kas daerah sekitar pertengahan hingga menjelang akhir September 2026. Anggaran kemudian digunakan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), setelah status penanganan bencana ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
“Penggunaan dana dilakukan berdasarkan kebutuhan penanganan yang dikoordinasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau, selaku pengampu sistem komando penanganan darurat,” katanya.
Sejumlah organisasi perangkat daerah dan unsur terkait disebut mengajukan kebutuhan, termasuk TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam mekanisme itu, BKAD memproses pencairan dan menatausahakan anggaran sesuai ketentuan. Adapun rincian penggunaan serta pertanggungjawaban kegiatan berada pada masing-masing instansi pengampu.
Pembagian tanggung jawab tersebut menjadi penting untuk menelusuri penggunaan anggaran secara konkret. Angka realisasi perlu diuraikan berdasarkan kegiatan dan instansi, kemudian dicocokkan dengan dokumen pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta laporan pelaksanaan kegiatan.
Tanpa rincian tersebut, publik belum dapat mengetahui dari laporan serapan Rp16,8 miliar berapa anggaran yang digunakan untuk peralatan pemadaman, operasional petugas, logistik, layanan kesehatan, atau kebutuhan lainnya.
Sementara, Vinsen, salah seorang warga Pulang Pisau, berharap penanganan karhutla dapat menekan dampak asap yang mengganggu masyarakat.
“Saya dengar anggaran karhutla besar. Jadi, mohon kepada para petugas kebakaran yang berdampak asap pekat diminimalkan sedapat mungkin,” ujarnya.
Pernyataan warga tersebut menggambarkan harapan agar anggaran penanganan bencana memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat. Namun, asap yang masih terjadi tidak dengan sendirinya membuktikan anggaran tidak efektif. Untuk menilai hasilnya, kondisi kebakaran perlu diuji bersama waktu pelaksanaan kegiatan, kebutuhan di lapangan, dan bukti penggunaan dana.
DPRD belum menerima laporan resmi
Persoalan keterbukaan penggunaan dana juga disinggung Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela. Ia menyatakan DPRD belum menerima laporan resmi pemerintah daerah mengenai penggunaan dana Banpres untuk penanganan karhutla.
“Sementara belum ada, karena dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) penyaluran dana Banpres sifatnya pemberitahuan bagi DPRD, yaitu agar dana tersebut ditampung dalam APBD-P 2026,” ujar Tandean.
Ia menjelaskan, laporan realisasi anggaran secara keseluruhan disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD melalui pertanggungjawaban APBD. Sementara itu, pengawasan dan monitoring penggunaan bantuan menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Daerah.
“Biasanya LRA keseluruhan APBD disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Perda Pertanggungjawaban APBD, disampaikan 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Nah, sementara fungsi pengawasan dan monitoring diperintahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ungkapnya.
Kegiatan di lapangan harus dikaitkan dengan sumber pembiayaan
Upaya penanganan karhutla di Pulang Pisau tetap berjalan. Pada 16 Oktober 2026, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan meninjau lokasi kebakaran di kawasan Handel Asio, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. Dalam pemberitaan NusaKalimantan, ia menjelaskan pembagian tim untuk menangani kebakaran dan mencegah api meluas.
“Kita sudah membagi timnya, bahkan mereka bekerja siang dan malam selama 24 jam sehingga kalau ada api langsung dipadamkan,” kata Iwan.
Pada hari yang sama, Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin menyebut 30 anggota Brimob dari kontingen Polda Nusa Tenggara Barat dialokasikan untuk memperkuat penanganan karhutla di Pulang Pisau.
“Dari jumlah 200 anggota Brimob ini, sebanyak 30 anggota dialokasikan untuk memperkuat penanganan karhutla di Pulang Pisau,” ujarnya.
Personel tambahan tersebut direncanakan disebar ke titik yang menunjukkan hotspot tinggi, antara lain di Kecamatan Jabiren Raya, Sebangau Kuala, Kahayan Hilir, hingga Bukit Rawi. Keterangan tersebut menunjukkan adanya kegiatan dan dukungan personel di lapangan.
Apa yang perlu dibuka pemerintah daerah?
Untuk menjawab pertanyaan mengenai hasil penggunaan dana, BPBD Pulang Pisau perlu menjelaskan rekap kegiatan yang dibiayai, nilai setiap kegiatan, instansi pelaksana, serta keluaran yang telah dicapai.
BKAD perlu mengonfirmasi rincian realisasi dan pencairan, sedangkan setiap instansi penerima perlu menunjukkan bukti pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanjanya.
Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa besar dana yang terserap, melainkan juga apa yang dihasilkan dari dana tersebut. Jawabannya harus bertumpu pada rincian belanja, dokumen pertanggungjawaban, hasil pengawasan, dan verifikasi lapangan. Bukan semata-mata persentase realisasi anggaran.(fah/*)

Komentar