Advertisement
Headline Hukum & Kriminal Palangka Raya
Beranda / Palangka Raya / Viral Video Jadi Bukti, Dua Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Viral Video Jadi Bukti, Dua Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Dua terduga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026). (Kaltengnews/fit)

PALANGKA RAYA – Video masyarakat yang viral di media sosial menjadi pintu masuk polisi mengungkap kasus pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut, AB alias Icong (34) dan W (41), kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti A.P. Hutagaol mengatakan penyelidikan bermula setelah polisi menerima informasi mengenai video pembakaran lahan yang beredar luas di media sosial.

“Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial soal kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu,” kata Eka, Sabtu (22/8/2026.

Berbekal rekaman tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga berada di lokasi kejadian.

Prabowo Tiba di Palangka Raya, 4.499 Hektare Kalteng Terbakar: Komando Karhutla Naik Level

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas AB alias Icong. Polisi kemudian mendatangi kediamannya dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Icong mengaku melakukan pembakaran lahan bersama W. Polisi selanjutnya mencari keberadaan W hingga akhirnya mengamankannya tanpa perlawanan.

Eka menjelaskan, polisi menduga pembakaran dilakukan dengan tujuan membersihkan lahan.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan membersihkan lahan seluas 50 x 20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka,” ujarnya.

Menurut penyidik, lahan yang dibakar tersebut merupakan milik kerabat salah satu pelaku.

Jembatan Sei Katingan Mulai Direkayasa, Kendaraan di Atas 6 Ton Bakal Dibatasi

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Nopri mengungkapkan, kedua pelaku diduga mendapatkan janji imbalan setelah membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar.

Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, polisi belum memperoleh kepastian mengenai besaran uang yang dijanjikan.

“Untuk nominalnya berapa, itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Nopri.

Penyidik masih mendalami hubungan kedua pelaku dengan pemilik lahan, termasuk siapa pihak yang meminta pembersihan lahan dan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam pembakaran tersebut.

Polisi juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan.

1.026 Hotspot, 66.679 Kasus ISPA, 10.700 Personel Dikerahkan Atasi Karhutla Kalteng

Eka menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan adanya fakta baru dari hasil pemeriksaan maupun alat bukti tambahan.

“Perihal proses penuntutannya nanti, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Dijerat Pasal Pembakaran Lahan

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti awal yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengungkapannya berawal dari rekaman warga yang beredar di media sosial.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dokumentasi masyarakat di lapangan dapat menjadi sumber informasi awal bagi aparat ketika terjadi dugaan tindak pidana lingkungan.

Namun, rekaman yang beredar tetap harus diverifikasi melalui penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku, lokasi kejadian, waktu peristiwa, serta rangkaian tindakan yang sebenarnya terjadi.

Dalam perkara ini, polisi tidak hanya mengandalkan video tersebut. Penyidik melakukan penelusuran saksi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga mengetahui kejadian sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pembakaran lahan untuk kepentingan pembersihan dapat berujung pada proses pidana.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara membersihkan lahan, terlebih ketika kondisi cuaca dan lingkungan sedang rentan terhadap penyebaran api.(fit/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *