Advertisement
Headline Palangka Raya
Beranda / Palangka Raya / Karhutla Palangka Raya Masih Ditangani, Tanggap Darurat Berakhir 8 Oktober

Karhutla Palangka Raya Masih Ditangani, Tanggap Darurat Berakhir 8 Oktober

Tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan.

PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih berlangsung ketika masa tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2026.

Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya memperpanjang status tersebut selama 30 hari, terhitung sejak 9 September hingga 8 Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah pemerintah dan unsur terkait mengevaluasi kondisi lapangan yang masih menunjukkan tingginya kejadian dan potensi karhutla. Sejumlah titik api juga dilaporkan mulai mendekati kawasan permukiman.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan, dalam evaluasi pemerintah kota, keberadaan titik api dan ancaman terhadap permukiman menjadi dasar perlunya penanganan yang lebih intensif.

“Perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena kondisi di lapangan masih menunjukkan tingginya kejadian dan potensi karhutla,” ujar Zaini saat menjelaskan alasan perpanjangan status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan.

Keputusan itu juga menunjukkan bahwa berakhirnya status tanggap darurat tidak otomatis berarti persoalan karhutla telah selesai. Pemerintah masih harus melihat perkembangan titik api, kondisi lahan dan kebutuhan penanganan di lapangan menjelang berakhirnya status tersebut.

BKSDA Sisir Lokasi Orangutan di Lahan Karhutla Kotawaringin Barat

“Sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi,” terangnya.

Di tingkat operasional, penanganan karhutla tetap berjalan. Data harian Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah per 5 Oktober 2026 mencatat 137,18 hektare karhutla berhasil ditangani dalam 24 jam di sejumlah wilayah Kalteng. Palangka Raya termasuk wilayah yang mendapat penanganan, antara lain di kawasan Jalan Mahir Mahar dan Kalampangan.

Tingkat kemudahan terjadinya kebakaran di Kalteng pada periode tersebut juga berada pada kategori sangat mudah terbakar berdasarkan analisis parameter cuaca Fine Fuel Moisture Code (FFMC) BMKG. Kondisi ini membuat bahan bakar permukaan yang kering lebih mudah terbakar dan meningkatkan kebutuhan kewaspadaan.

Untuk penanganan di tingkat kota, BPBD Palangka Raya berada di bawah kepemimpinan Plt Kepala Pelaksana Hendrikus Satria Budi. Pemerintah kota sebelumnya mencatat sumber air sebagai salah satu faktor penting dalam efektivitas pemadaman karhutla dan telah mengembangkan sumber air alternatif untuk mendukung operasi pemadaman.

“Penanganan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan dan dukungan sumber daya agar api dapat segera ditangani dan tidak meluas,” ungkapnya.

Listrik dan Ruang Belajar Masuk Prioritas Awal Rektor Baru UPR

Selain pemadaman, BPBD juga melakukan pendinginan pada lahan yang terbakar untuk mencegah api kembali muncul, terutama pada area gambut. Pola tersebut telah menjadi bagian dari prosedur penanganan karhutla di tingkat kota.

“Setelah pemadaman, pendinginan tetap dilakukan untuk memastikan api tidak muncul kembali, terutama pada lahan gambut,” paparnya.

Sampai 6 Oktober 2026, yang terkonfirmasi adalah status tanggap darurat berlaku hingga 8 Oktober dan penanganan karhutla masih berlangsung.(fah/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *