Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Palangka Raya,GK-Persidangan perdana praperadilan atas kasus pembakaran 7 bangunan SD di Palangka Raya,akhirnya dimulai dengan mendudukkan kuasa hukum Yansen Binti sebagai pemohon dan Polda Kalteng sebagai termohon. Ditemui usai menjalani sidang perdana,Senin (16/10/2017), kuasa hukum Yansen Binti, Sastiono Kasek meminta agar kliennya segera dibebaskan karena adanya sejumlah indikasi kesalahan dan penyimpangan prosedur penyidikan. Ia menyebut […]Read More