KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan enam bidang tanah yang menjadi objek klaim pihak yang mengatasnamakan ahli waris Alm Dahlan bin Kamarudin merupakan aset daerah yang telah bersertifikat dan tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah. Penegasan tersebut disampaikan Pemkab Seruyan dalam press release di Kuala Pembuang.
Enam bidang tanah yang dipersoalkan meliputi Tanah Lapangan Gagah Lurus, Tanah Sekretariat Pramuka atau tempat fitnes, tanah eks Kecamatan Seruyan Hilir, Tanah SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, Tanah RSUD Kuala Pembuang serta Tanah Dermaga KP3.
Pemerintah daerah menyatakan seluruh aset tersebut telah tercatat secara administratif sebagai barang milik daerah.
“Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga, mengamankan, dan mempertahankan aset daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan Yudiansyah. Rabu, 26 Agustus 2026.
Pemkab Seruyan juga menyebut persoalan tersebut memiliki riwayat proses hukum.
Pemerintah daerah merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 398 K/TUN/2009 tanggal 6 Februari 2012 sebagai salah satu dasar dalam menjelaskan status objek tanah yang dipersoalkan.
“Semua pihak tentu memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki kepentingan terhadap suatu objek,” kata Yudiansyah.
Namun, pemerintah daerah meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang baik dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Pemkab Seruyan menyatakan pengamanan aset daerah tetap dilakukan untuk memastikan aset yang telah tercatat tidak berpindah tangan atau digunakan tanpa dasar hukum.
Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pihak yang mengajukan klaim agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan bukti kepemilikan dan keputusan hukum yang berlaku.
“Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah sambil menghormati proses hukum,” tandasnya.(FH/*)

Komentar