Advertisement
Kalimantan Tengah
Beranda / Kalimantan Tengah / 32.796 Titik Panas Kalteng Korporasi dan Gambut Jadi Sorotan

32.796 Titik Panas Kalteng Korporasi dan Gambut Jadi Sorotan

Petugas Kemenhut memasang papan pengawasan salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya karena karhutla di areal kerjanya. (Kaltengnews/fit)

PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah menghadapi tekanan kebakaran hutan dan lahan yang semakin serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah mencatat 32.796 titik panas sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Firman Palanungkai mengatakan lonjakan hotspot mulai terlihat ketika musim kemarau memasuki Juli dan semakin meningkat pada Agustus.

“Berdasarkan identifikasi kami, catatan kami juga bahwa di Kalteng itu sejak Juni sampai Agustus, Kalteng itu sekitar 32.796 titik hot spot yang kami dokumentasikan,” kata Firman dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Menurut Firman, kondisi Juni relatif belum mengkhawatirkan karena curah hujan masih membantu menjaga kelembapan lahan. Situasi berubah ketika memasuki Juli dan Agustus.

“Dan hari ini kondisinya Kota Palangkaraya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu berasap dan terkepung kebakaran gitu,” ujar Firman.

Inflasi Palangka Raya 4,48 Persen, UMKM Didorong Beradaptasi dengan Kemasan Ramah Lingkungan

Walhi menilai persoalan karhutla tidak cukup dilihat sebagai persoalan pemadaman api. Kerusakan ekosistem gambut dan tata kelola kawasan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di Pulau Kalimantan setelah menemukan total areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Salah satunya PT NES di Kalimantan Tengah dengan areal terbakar sekitar 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi.

Polda Kalteng Tangani 52 Kasus Karhutla, 13 Orang Jadi Tersangka dan 4 Perusahaan Diselidiki

Ia menambahkan, penegakan hukum akan diarahkan berdasarkan alat bukti.

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tandasnya.

Data tersebut memperlihatkan persoalan karhutla Kalteng berada pada dua sisi sekaligus: tingginya tekanan ekologis dan kebutuhan memperkuat pertanggungjawaban terhadap pengelola kawasan.(fit/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *