Usulan Pembukaan Jalan Penghubung Desa Teluk Pulai Masih Berproses

 Usulan Pembukaan Jalan Penghubung Desa Teluk Pulai Masih Berproses

FOTO: Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin berharap terkait usulan dari masyarakat Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat yang meminta supaya adanya pembangunan jalan penghubung antar desa, dari Desa Teluk Pulai menuju Padang Sembilan di Desa Sei Sekonyer, sepanjang 27 kilometer.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dari usulan jalan sepanjang 27 kilometer tersebut, 3,740 kilometer dengan lebar 20 meter atau luasnya sekitar 7 hektar’an masih masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Usulan itu, sudah dibahas oleh berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Sebagai tindak lanjutnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian KLHK guna menunggu persetujuan pelepasan kawasan, untuk bisa dilakukan pembangunan jalan dimaksud.

Baca Juga: Menunggu Persetujuan KLHK, Desa Teluk Pulai Membutuhkan Jalan Penghubung Darat Antar Desa

“Hingga saat ini, usulan tersebut masih tetap berproses. Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak Balai Taman Nasional Tanjung Puting atau TNTP yang secara proaktif dalam memberikan solusi atas usulan masyarakat tersebut,” kata Jubair Arifin, saat dibincangi redaksi Kaltengnews.co.id, di Ruang Komisi IV DPRD Kalteng, Kamis (13/07/2023).

Lanjut Anggota Komisi IV DPRD Kalteng membidangi Pembangunan Infrastruktur dan Ketenagakerjaan ini menyampaikan perkembangan informasi terakhir, sudah memasuki tahap meminta pertimbangan teknis (Pertek) dari Pemerintah Kabupaten ke Balai TNTP untuk disampaikan kepada pihak Kementerian KLHK.

Ia berharap proses tersebut dapat sesegeranya terealisasi, karena mengingat masyarakat setempat sangat mendambakan adanya akses jalan tersebut, sejak puluhan tahun yang lalu. Terlebih, di saat kondisi ombak laut besar ataupun di saat air surut. Mengingat, satu-satunya akses jalan untuk menjangkau Desa Teluk Pulai hanya bisa melalui jalur laut.

”Sementara ini, tidak ada jalan lain yang menghubungkan ke Desa Teluk Pulai selain mengandalkan jalur air. Namun, ironinya jalur air yang ada pun tidak setiap waktu dapat dilalui, sebab adanya berbagai pertimbangan, misalnya harus menunggu air pasang ataupun menunggu saat gelombang bersahabat atau tidak tinggi, mengingat Desa Teluk Pulai berada di daerah pesisir laut,” kata dia lagi.

“Adanya kondisi demikian, tentu sangat menyulitkan masyarakat. Tidak sedikit kejadian masyarakat Desa Teluk Pulai yang sakit, akhirnya meninggal di kelotok (perahu tradisional, red) atau saat berada di perjalanan,” bebernya.

 Ia juga menyebutkan Desa Teluk Pulai ini juga berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Adapun jumlah penduduk di Desa Teluk Pulai ada sekitar 500 jiwa lebih, dan memiliki mata pencaharian sebagai buruh sawit dan nelayan, karena desa ini memang berada di wilayah pesisir laut.

“Saya sangat berharap pihak Balai TNTP dapat secara proaktif membantu proses pelepasan kawasan tersebut. Sebab luasan kawasan yang diperlukan terbilang cukup sedikit, karena sisanya adalah kawasan APL. Selain itu, luasan kawasan dimaksud bukan berada di zona inti TNTP, melainkan zona penyangga untuk aktifitas masyarakat sekitar, sehingga dipastikan tidak akan mempengaruhi atau menganggu habitat atau ekosistem yang ada di wilayah tersebut,”ujarnya.

Ia juga meyakini ketika akses jalan penghubung darat sudah terbuka, maka pembangunan jaringan listrik PLN juga dapat dibangun, serta kegiatan roda perekonomian masyarakat dapat berkembang secara baik.

Selanjutnya. Jubair juga berharap seraya meminta kepada DPRD Kalteng melalui Tim Pansus RTRWP Kalimantan Tengah, dapat memasukan agenda pertemuan dengan pihak Balai TNTP, guna menanyakan update informasi perkembangan proses yang tengah berjalan ini sudah sejauhmana.

“Karena, sejatinya proses penyusunan dan pembahasan RTRWP Kalimantan Tengah harus dilakukan secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pula jika itu memungkinkan melakukan pembahasan bersama dengan pihak Balai TNTP. Diharapkan aturan RTRWP Kalimantan Tengah yang sedang disusun ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, termasuk pula untuk masyarakat di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat,” tandas H. Jubair Arifin. (YS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!