Menunggu Persetujuan KLHK, Desa Teluk Pulai Membutuhkan Jalan Penghubung Darat Antar Desa

 Menunggu Persetujuan KLHK, Desa Teluk Pulai Membutuhkan Jalan Penghubung Darat Antar Desa

FOTO : Legislator Kalteng, H. Jubair Arifin sesaat menuju lokasi Desa Teluk Pulai dengan menggunakan transportasi air. (Foto. H. Jubair Arifin for Kaltengnews.co.id) 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Masih dalam rangkaian reses perseorangan, Legislator provinsi dari Dapil Kalteng III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin menyampaikan aspirasi atau usulan dari masyarakat Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat yang meminta supaya adanya pembangunan jalan penghubung antar desa, dari Desa Teluk Pulai menuju Padang Sembilan di Desa Sei Sekonyer, sepanjang 27 kilometer.

FOTO : Legislator provinsi dari Dapil Kalteng III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin saat menjalani reses perseorangan dan menyerap aspirasi di Desa Teluk Pulai. (Foto. H. Jubair Arifin for Kaltengnews.co.id)

“Sekedar diketahui, sebenarnya usulan ini sama seperti yang disampaikan oleh masyarakat di Desa Sei Sekonyer (reses pada hari sebelumnya, red). Namun, ada informasi baru dan perlu diketahui bersama, yakni dari 27 kilometer tersebut, 3,740 kilometer dengan lebar 20 meter atau luasnya sekitar 7 hektar’an masih masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting,” ujar H. Jubair Arifin, kepada redaksi Kaltengnews.co.id, melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Rabu (01/03/2023) siang.

Baca Juga : Masyarakat Desa Sei Sekonyer Mendambakan Pembangunan Jalan Penghubung ke Desa Teluk Pulai

 

FOTO : Legislator provinsi dari Dapil Kalteng III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin saat menjalani reses perseorangan dan menyerap aspirasi di Desa Teluk Pulai. (Foto. H. Jubair Arifin for Kaltengnews.co.id)

Lanjut Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini juga mengungkapkan berdasarkan informasi yang didapat di lapangan bahwa pemerintah desa (Pemdes) setempat (baik itu, Pemdes Sei Sekonyer maupun Pemdes Teluk Pulai, red) sebelumnya telah berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Tanjung Puting.

“Saat ini sedang berproses, dan pihak balai pun tidak merasa keberatan, karena yang diminta hanya sedikit, serta memiliki manfaat dan tujuan semata-mata untuk kepentingan masyarakat desa setempat. Sementara ini, kabarnya masih menunggu ijin dan persetujuan dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan jalan penghubung darat antar desa ini memang dirasakan sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat Desa Teluk Pulai. Terlebih, disaat ada masyarakat yang sakit dan harus menjalani rujukan guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

FOTO : Legislator Kalteng, H. Jubair Arifin sesaat menuju lokasi Desa Teluk Pulai dengan menggunakan transportasi air. (Foto. H. Jubair Arifin for Kaltengnews.co.id)

Sementara ini, tidak ada jalan lain yang menghubungkan ke Desa Teluk Pulai selain mengandalkan jalur air. Namun, ironinya jalur air yang ada pun tidak setiap waktu dapat dilalui, sebab adanya berbagai pertimbangan, misalnya harus menunggu air pasang ataupun menunggu saat gelombang bersahabat atau tidak tinggi, mengingat Desa Teluk Pulai berada di daerah pesisir laut.

“Adanya kondisi demikian, tentu sangat menyulitkan masyarakat. Tidak sedikit kejadian masyarakat Desa Teluk Pulai yang sakit, akhirnya meninggal di kelotok (perahu tradisional, red) atau saat berada di perjalanan,” bebernya.

Dia juga menyebutkan Desa ini juga berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Adapun jumlah penduduk di Desa Teluk Pulai ada sekitar 500 jiwa lebih, dan memiliki mata pencaharian sebagai buruh sawit dan nelayan, karena desa ini memang berada di wilayah pesisir laut. (YS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!