Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 

 Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 

FOTO : Suasana Rapat Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD Kalteng bersama Tim dari Pemprov Kalimantan Tengah, Selasa (28/03/2023) sore.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Pansus Pembahasan DPRD Kalteng bersama Tim dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043. Kegiatan berlangsung Selasa (28/03/2023) sore, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.

Baca Juga : BRIDA Diharapkan Bisa Berdiri Sendiri

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Drs. Yohannes Freddy Ering, M.Si., diikuti oleh sejumlah anggota pansus lainnya, serta perwakilan dari Tim Pemprov Kalteng yang turut hadir yakni Asisten Administrasi Umum (Adum) Setdaprov Kalteng Sri Suwanto; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Katma F. Dirun beserta sejumlah kepala dan perwakilan SOPD terkait lainnya.

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 DPRD Kalteng, Drs. Yohannes Freddy Ering, M.Si., menyampaikan rapat hari ini merupakan rapat ketiga yang dilaksanakan bersama-sama dengan Tim dari Pemprov Kalimantan Tengah.

“Pada rapat hari ini, kita akan melihat matrik (tabel, red) sandingan antara Perda Nomor 5 Tahun 2015 dengan Raperda Revisi RTRW 2023-2043. Dimana, didalamnya kita bisa mengetahui berbagai hal, mulai dari pola ruang serta penjabaran matriks sandingan untuk masing-masing kabupaten maupun kota Se-Kalimantan Tengah. Hal ini diharapkan dapat semakin memudahkan terhadap pemahaman atau pembahasan  Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 kedepan,” ujar Freddy Ering.

Lanjut Ketua Komisi I DPRD Kalteng membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini juga mengatakan pada pertemuan rapat sore ini, pihaknya juga masih membuka kesempatan untuk seluruh anggota Pansus menyampaikan sejumlah masukan terkait daftar isian masalah (DIM) berkenaan dengan penyempurnaan naskah ataupun substansi dari Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan 2023-2043 ini.

“Kita berharap, Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 ini, dapat betul-betul mengakomodir semua kepentingan Kalimantan Tengah, baik itu untuk masyarakat secara luas, kepentingan pembangunan daerah, kepentingan pemerintahan daerah, termasuk pula menunjang kelancaran berinvestasi di Kalimantan Tengah,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalteng, Sri Suwanto menyebutkan dalam Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 memiliki perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015, terutama dalam hal perbandingan besaran luasan kawasan yang memiliki Status APL dengan Status Kawasan Hutan.

“Pada Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 diyakini dapat mengakomodir segala kepentingan, baik itu untuk masyarakat secara luas, pembangunan daerah, pemerintahan maupun percepatan dan mendukung kelancaran berinvestasi di Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami sangat berharap adanya dukungan dari kalangan legislatif, dalam proses pembahasan Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 ini, supaya dapat dipercepat sehingga dapat diusulkan ke pemerintah pusat,” harapnya.

Baca Juga : 

Disisi lain, Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, H. Agustan Saining menyebutkan secara umum ada dua cara untuk merubah status peruntukan kawasan dan fungsi hutan, yakni melalui cara Parsial dan cara Provinsi.

“Adapun maksudnya, Pertama cara Parsial mengikuti berbagai program dari pemerintah pusat, seperti melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), program pelepasan kawasan yang diusulkan oleh pihak swasta, serta pengajuan alih fungsi kawasan yang diusulkan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat agar bisa mendapatkan pengukuhan, contohnya ini sudah di tempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” terangnya.

Kemudian, Kedua melalui cara Provinsi, maksudnya yakni satu-satunya cara dengan merubah Perda RTWP seperti yang sekarang sedang dilakukan bersama ini, yakni merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 dengan mempersiapkan dan mengusulkan Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043.

“Holding Zone/Outline yang diusulkan pada Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 sebesar 3.314.568,62 Hektar. Kita sangat berharap, dengan adanya penambahan luasan kawasan APL di kawasan Kalimantan Tengah, maka program pembangunan daerah dapat dilakukan dengan lebih maksimal, tanpa lagi harus mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan dan lain-lain yang akhirnya berdampak pada konsekuensi hukum,” tandasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam waktu dekat ini Tim Pansus Pembahasan Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 DPRD Kalteng akan melakukan peninjauan dan turun lapangan dengan berkunjung ke beberapa kabupaten maupun kota di wilayah Kalimantan Tengah, guna menghimpun segala bentuk informasi terkait kebutuhan luasan kawasan APL di masing-masing daerah, sekaligus pula mencocokan besaran Holding Zone/Outline sebagaimana usulan yang ada. (YS)

 

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!