Agustan: 100Ribu Hektar Lebih Luasan Kalteng  Terakomodir dalam Program TORA

 Agustan: 100Ribu Hektar Lebih Luasan Kalteng  Terakomodir dalam Program TORA

FOTO : Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, H. Agustan Saining, usai mengikuti Rapat Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan 2023-2043, Selasa (28/03/2023) sore, di gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Program Tanah Reforma Agraria (TORA) atau Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan di 10 daerah, terdiri atas 9 kabupaten 1 kota, sedangkan 4 kabupaten lainnya masih belum dapat berjalan, lantaran terbentur adanya kasus pandemi Covid-19 yang masih tinggi pada saat itu.

Adapun kesepuluh daerah dimaksud, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kapuas.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining saat dibincangi redaksi Kaltengnews.co.id, usai mengikuti Rapat Gabungan bersama Tim Pansus DPRD Kalteng, terkait Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan 2023-2043, Selasa (28/03/2023) sore, di gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.

“Dari 9 kabupaten 1 kota yang sudah berjalan, 6 kabupaten diantaranya Surat Keputusan (SK-nya) sudah keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan itu sudah diterima oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, dengan luasan sekitar 45 ribu hektar lebih.”

“Sedangkan untuk 4 kabupaten, memang sudah disetujui dengan luasan sekitar 54 ribu hektar lebih, namun masih menunggu penetapan SK dari KLHK RI. Sehingga dengan demikian, akumulasi total luasan wilayah pelaksanaan program Tora di Kalimantan Tengah telah mencapai sekitar 99 atau dibulatkan menjadi sekitar 100 ribu hektar lebih,” terangnya.

Agustan juga mengutarakan dari sepuluh daerah tersebut, beberapa diantaranya sudah melakukan penetapan tata batas bahkan yang lainnya tinggal menunggu SK nya saja.

Tidak hanya itu, Dia juga menyebutkan untuk 4 Kabupaten yang masih belum sama sekali, diantaranya Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Murung Raya.

“Keempat kabupaten tersebut sebenarnya sudah ada usulan, hanya saja masih belum berproses. Dimana, nantinya ada tim Inventarisir dan Verifikasi langsung ke lapangan, setelah itu dilanjutkan dengan adanya beberapa kali rapat. Nah, tahapan inilah yang masih belum dilakukan di 4 kabupaten yang belum menjalankan program Tora,” tandasnya. (YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!