Usulan Outline/Holding Zone RTWP Kalteng 2023-2043 Akan Dikaji Lebih Dalam

 Usulan Outline/Holding Zone RTWP Kalteng 2023-2043 Akan Dikaji Lebih Dalam

FOTO : Suasana rapat Pansus Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemprov Kalteng, Selasa (14/03/2023) kemaren. Foto Yundhy Satrya 

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Ketua Pansus Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 DPRD Kalteng, Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si berharap cakupan luasan Outline/Holding Zone yang diusulkan dalam Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 sebesar 3.314.568,62 Hektar, dapat benar-benar secara riil mengakomodir kepentingan masyarakat pada umumnya

Dimana, usulan Outline/Holding Zone dimaksud, merupakan penambahan dari Outline/Holding Zone yang ada pada Perda Nomor 5 Tahun 2015, yakni sebesar 2.594.715 Hektar sehingga jika ditotal menjadi 5.909.283,62 Hektar dari luas wilayah Kalimantan Tengah 15.344.650,00 Hektar (khusus luas daratan Kalteng, red).

Baca Juga : Inventarisir Masalah, Pansus DPRD Bersama Tim Pemprov Kalteng Gelar Rapat Pembahasan RTRWP Kalteng 2023-2043 

“Kedepan, Kerja Pansus Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043, lebih kepada upaya mengklarifikasi pencadangan lahan yang akan digunakan menjadi kawasan APL (Area Penggunaan Lain) ini, apakah itu sudah betul-betul mencerminkan kebutuhan Kalimantan Tengah secara riil,” ujarnya, kepada redaksi Kaltengnews.co.id, Kamis (16/03/2023).

Lanjut Y. Freddy Ering yang juga Ketua Komisi I DPRD Kalteng membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini menekankan apakah usulan Outline/Holding Zone sebesar 3.314.568,62 Hektar ini sudah benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, kebutuhan pemerintah daerah, termasuk pula investasi di Kalimantan Tengah, sehingga tidak menutup kemungkinan usulan ini bisa kurang atau lebih, itu nanti tergantung pada pembahasan bersama.

“Pembahasan ini juga memperhatikan Undang-undang Cipta Kerja, dimana arahannya kan dalam rangka revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, juga mengakomodir luasan bentang laut. Kalau dulu RTRW Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencakup luas kawasan daratan saja yakni seluas 15.344.650,00 Hektar, sekarang sudah ditambah luasan bentang laut menjadi 16 juta Hektar lebih. Dan, ini juga menjadi pembahasan kita,” ujarnya lagi.

Ia kembali mengatakan hal yang paling kursial adalah perluasan wilayah daratan. Maka dari itu, usulan Outline/Holding Zone RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 harus dihitung dengan baik. Sehingga, diharapkan usulan Outline/Holding Zone ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil Kalimantan Tengah.

“Ya, ini kan masih dalam proses pembahasan. Sehingga, usulan Outline/Holding Zone sebesar 3.314.568,62 Hektar masih bersifat konsep, belum menjadi harga mati. Karena, itu nanti akan dikaji dan dibahas lebih dalam. Selanjutnya, Tim Pansus Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 bersama Tim Pemprov Kalteng akan membahas lebih mendalam,” tandasnya. (YS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!