Inventarisir Masalah, Pansus DPRD Bersama Tim Pemprov Kalteng Gelar Rapat Pembahasan RTRWP Kalteng 2023-2043 

 Inventarisir Masalah, Pansus DPRD Bersama Tim Pemprov Kalteng Gelar Rapat Pembahasan RTRWP Kalteng 2023-2043 

FOTO : Unsur pimpinan dan Anggota Pansus Pembahasan Raperda RTRWP Kalimantan Tengah 2023-2043 bersama mitra kerja dari Tim Pemprov Kalimantan Tengah melaksanakan rapat pembahasan Rapat Pembahasan Raperda RTRWP Kalimantan Tengah 2023-2043, Selasa (14/03/2023) di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 bersama Tim pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan bersama. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, Selasa (14/03/2023) pagi.

Baca Juga : 

Ketua Pansus Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043, Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si., menyampaikan sejauh ini progres pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 sudah berjalan dengan cukup baik. “Salah satu agenda pertemuan kali ini, yakni menghimpun dan menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait berbagai kendala yang sesuai dengan realita dan fakta di lapangan yang dihimpun oleh kawan-kawan anggota DPRD Kalteng, dari hasil pengawasan dan peninjauan lapangan, baik itu melalui kunjungan kerja kedalam daerah maupun reses perseorangan dan reses kelompok yang berketerkaitan langsung dengan perihal status kawasan,” ujarnya, saat dibincangi redaksi Kaltengnews.co.id, usai memimpin rapat bersama Tim Pemprov Kalimantan Tengah.

Ia mengutarakan status kawasan kadangkala menjadi suatu faktor penghambat pembangunan di daerah, baik itu melalui program pemerintah daerah maupun program pemerintah pusat.

Berbagai permasalahan lainnya juga mengemuka, seperti kendala di bidang investasi dan usaha masyarakat, baik itu pada sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, peternakan maupun perikanan.

Kendala lainnya, yakni terkait penataan ruang untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dalam berbagai sektor. Hal berikutnya, ada pula yang berkaitan dengan fasilitas umum, seperti kendala pembangunan sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan infrastruktur jalan yang ada di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Dari sederet permasalahan yang diutarakan oleh kawan-kawan anggota DPRD Kalteng tadi, kemudian akan dikompilasi atau disusun menjadi Daftar Inventarisir Masalah. Dimana, keberadaan Daftar Inventarisir Masalah menjadi dasar atau acuan bahan pertimbangan yang melatarbelakangi perlunya merevisi Perda Kalteng Nomor  5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, dengan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043.

“Artinya, berdasarkan berbagai permasalahan yang diutarakan pada rapat pembahasan hari ini, Perda Nomor 5 Tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sekarang ini, sehingga diperlukan adanya upaya merevisi atau pembaharuan atas aturan dimaksud,” ujarnya lagi.

Freddy Ering juga menambahkan pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 memang masih berproses. Sebagai tindaklanjutnya, kedepan pihaknya juga telah menjadwalkan rapat pembahasan baik di internal pansus maupun bersama mitra kerja dari Tim Pemprov Kalimantan Tengah.

“Saya sangat berharap kerjasama yang sudah terbangun dengan baik ini dapat terus berjalan dengan solid dan lancar. Tidak lupa, saya juga sampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Pemprov Kalimantan Tengah yang juga secara serius membahas Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043,” tandasnya.(YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!