Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Rektor bersama Mitra Stakeholder Bahas Arah Kebijakan Pembangunan UPR Berkelanjutan 2022-2026
Dari sisi tenaga pendidik atau dosen, saat ini UPR memiliki jumlah dosen sekitar 800 orang, dengan kualifikasi pendidikan minimal S2, S3 bahkan adapula yang sudah menyandang gelar Guru Besar (Profesor).
“Khususnya dosen yang masih berkualifikasi S2, kami dorong untuk melanjutkan ke S3, begitupun dosen yang sudah S3 kami dorong untuk bisa mencapai gelar Guru Besar (Profesor). Sehingga, diharapkan dengan adanya kualifikasi dosen yang mumpuni, maka kualitas pendidikan di UPR akan ikut meningkat pula,” ujarnya.
Kemudian dari sisi penelitian, pihaknya juga terus mendorong seluruh dosen untuk melakukan sejumlah penelitian di bidangnya masing-masing, dan menghasilkan jurnal ilmiah bereputasi, sesuai dengan standar yang ada.
Untuk akreditasi pendidikan, pihaknya juga mendorong seluruh unit di lingkup UPR, mulai dari program studi/jurusan, fakultas dan universitas. Bahkan, kedepan diharapkan UPR juga bisa ‘mengantongi’ akreditasi Internasional.
Saat ini, UPR juga sedang melengkapi dan meng-upload sejumlah persyaratan untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU). “Di mana, ketika nanti UPR bisa menjadi BLU, maka harapannya UPR bisa memiliki kewenangan (otonom) dalam perumusan dan penetapan kebijakan dalam berbagai hal.”
“Tentu, kondisinya akan sangat berbeda dengan sekarang, dimana saat ini UPR masih berstatus Satuan Kerja (Satker) dengan kewenangan yang terbilang masih terbatas,” terangnya lagi.
Selanjutnya, dari sisi layanan pendidikan. Untuk layanan pendidikan, baik itu kepada mahasiswa maupun dosen, semuanya sudah terintegrasi dalam sistem jejaring online. Hal ini, sepertinya ada sistem SIAKAD bagi mahasiswa dan sistem SISTER bagi dosen.
“Diharapkan, dengan tersedianya sistem jejaring online ini, seperti halnya mahasiswa dalam pembayaran UKT, tidak lagi dilakukan secara manual, tapi hanya cukup melalui sistem online. Di mana saat ini, metode tersebut masih terus dikembangkan agar lebih menjadi lebih baik, efektif dan akuntabel,”katanya.
Selanjutnya, Ia juga menyebutkan bahwa saat ini UPR juga telah menjalankan Fakta Integritas, dimana fakta integritas tersebut sudah mulai dilaksanakan pada sejumlah program studi dan fakultas di lingkup UPR. Harapannya, dengan menerapkan Fakta Integritas dari satuan unit terbawah, maka potensi tindak pidana korupsi dapat dicegah dan diminimalisir.
Begitupun pencapaian kinerja, saat ini UPR juga sudah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) universitas yang menyesuaikan dengan IKU dari Kemendikbud RI.
“IKU UPR, dilaksanakan mulai dari tingkat program studi/jurusan, fakultas dan seluruh unit di lingkup UPR. Di mana, IKU ini sebagai tolak ukur dari suatu penyelenggaraan pendidikan di UPR,”katanya lagi.
Terakhir, yakni berkenaan dengan kualitas dan kompetensi dasar lulusan. Dr. Andrie Elia menambahkan bahwa kurikulum pendidikan di UPR, tentunya disesuaikan dengan program dari Kemendikbud RI yakni ‘Merdeka Belajar—Kampus Merdeka (MBKM).
Maksudnya, dalam kurikulum MBKM, seorang mahasiswa dari suatu program studi, setelah menjalani perkuliahan minimal 5 semester, selanjutnya bisa mengambil mata kuliah di luar dari program studinya, dengan jumlah 20 SKS.
Misalnya, mahasiswa dari program studi akuntansi, ketika memenuhi persyaratan, bisa saja mengambil mata kuliah di Fakultas Hukum ataupun di Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknik.
Jadi, dalam kurikulum MBKM tersebut, mahasiswa mendapat suatu kebebasan untuk mengambil mata kuliah di luar dari program studi asalnya. Di mana tujuannya untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan lainnya.
Sebagai informasi, kegiatan FGD ini juga mengundang sejumlah stakeholder mitra UPR, diantaranya yakni Ketua Kadin Kalteng; Ketua MUI Kalteng; Ketua PGIW Kalteng; Pemerhati HAM, Perempuan dan Anak, Kekerasan Seksual; Direktur ED WALHI Kalteng; DAD Kalteng.
Ketua Bawaslu Kalteng, KPUD Kalteng; Ketua Komisi Informasi Kalteng; Ketua Ombudsman Kalteng; Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kota Palangka Raya; Ketua IDI Kota Palangka Raya; Direktur Bank Mayapada.
Direktur Utama Bank Kalteng; Kepala Perwakilan Hukum dan Hak Asasi Manusia; Ketua MB-AHK Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan; Ketua IDI Kalteng; Majelis Besar Agama Hindu; Polda Kalteng; Asosiasi Pengacara; Pemerhati Lingkungan; Anggota KPU Kalteng dan Praktisi TI. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di