Rapat Paripurna DPRD Kota Setujui Dua Raperda Pemko Dibahas Lanjut

 Rapat Paripurna DPRD Kota Setujui Dua Raperda Pemko Dibahas Lanjut

PARIPURNA : Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna secara virtual, di ruang rapat komisi gedung dewan setempat, Senin (7/3/2022). (Foto IST)

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, akhirnya disetujui DPRD Kota Palangka Raya.

Disetujuinya dua raperda itu setelah mendengar pemandangan umum dari tujuh fraksi pendukung

DPRD Kota Palangka Raya pada Rapat Paripurna (Rapur) ke 7 masa sidang II tahun 2021/2022, di ruang komisi DPRD setempat, melalui video konferensi, Senin (7/3/2022) kemaren.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, serta diikuti secara virtual Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, kepala OPD lingkup Pemko Palangka Raya serta anggota DPRD setempat.

Adapun usai mendengarkan pemandangan umum dari semua fraksi, Basirun menyimpulkan bahwa seluruh fraksi menyetujui dua usulan raperda yang diinisiasi oleh Pemko Palangka Raya.

“Tujuh fraksi DPRD Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui usulan dua raperda. Selanjutnya segera dibahas lebih lanjut dan diparipurnakan kembali,”ungkapnya.

Adapun dalam paparannya pada paripurna sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, dua raperda yang diajukan pihaknya itu telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022.

Secara rinci wali kota menjelaskan untuk raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh harus dilakukan guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai. oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (VD/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!