Kemenkumham ‘Cap’ Pengurus Koperasi Omang Sabar Langgar HAM

 Kemenkumham ‘Cap’ Pengurus Koperasi Omang Sabar Langgar HAM

FOTO : Cahaya Farlina, S.P bersama anggota koperasi lainnya saat menemui dan berkonsultasi dengan jajaran Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Gugatan hukum terhadap Pengurus Koperasi Omang Sabar (KOS) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur terus berlanjut. Kini, sebanyak 210 orang anggota koperasi yang merasa dirugikan mendapat secercah harapan, usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah mengeluarkan surat rekomendasi atas permohonan penyelesaian polemik di koperasi perkebunan kelapa sawit tersebut.

Kepada wartawan, Cahaya Farlina selaku koordinator 210 orang anggota koperasi yang terbuang menuturkan, berdasarkan surat Kanwil Kemenkumham Kalteng Nomor : W.17-HA.01.01-111 tanggal 3 Desember 2024. Kanwil Kemenkumham memberikan empat poin rekomendasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Diantaranya :

1. Agar Koperasi Omang Sabar segera melaksanakan rapat akhir tahun (RAT) dengan melibatkan/mengundang seluruh anggota yang berjumlah 482 orang dengan agenda pembahasan keanggotaan, kepemilikan lahan anggota, perubahan Anggaran Dasar dan kepengurusan/pemilihan pengurus koperasi yang baru.

2. Kemudian pelapor atas nama Cahaya Farlina, S.P., dan kawan-kawan dapat menghadirkan seluruh anggota yang berjumlah 210 orang untuk mengikuti RAT dengan dapat membuktikan keanggotaan/kepemilikan seluruh lahan anggota.

3. Anggota koperasi hendaknya memenuhi kewajibannya selaku anggota koperasi, yaitu membayar simpanan wajib dan simpanan pokok/menunjukkan bukti kepemilikan lahan guna memperoleh SHK dan SHU sesuai perhitungan/haknya.

4. Koperasi Omang Sabar agar rutin melaporkan hasil RAT nya kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan tembusan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim.

“Surat rekomendasi ini merupakan jawaban Kemenkumham Kanwil Kalteng atas surat pengaduan kami Nomor : 02/PANLAK-RALB/KOS/X/2024. Kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian pihak Kanwil atas permasalahan yang sedang kami alami,” ucap Cahaya Farlina, Rabu (15/1/2025).

Dalam surat rekomendasi Kemenkumham Kanwil Kalteng itu menyimpulkan, perbuatan pengurus Koperasi Omang Sabar yang mengurangi jumlah anggota dari 482 orang menjadi 272 orang sesuai akta notaris Retnanni Winahju, S.H., M.Kn dan perihal pernyataan keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen “Omang Sabar” tanggal 10 Januari 2022 Nomor : 02 adalah tidak dibenarkan. Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota yang dilaksanakan pengurus koperasi pada 10 Oktober 2021 di kantor Koperasi Omang Sabar di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim tidak memenuhi ketentuan, sebab tidak mencapai quorum. Sehingga tidak dapat menjadi landasan bagi pengurus untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar dan Pemilihan serta Pengangkatan Pengurus dan pengawas koperasi.

“Selain itu juga, dalam surat itu juga disimpulkan bahwa perbuatan pengurus Koperasi Omang Sabar yang tidak melibatkan keanggotaan 210 orang anggota dalam pelaksanaannya dilakukan secara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diduga merupakan pelanggaran HAM,” tegas Cahaya Farlina.

Selain itu pihaknya telah bersurat bahkan menyambangi manajemen keuangan PT. Uni Primacom selaku mitra koperasi untuk sementara waktu menahan penyaluran SHK kepada pengurus Koperasi Omang Sabar. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban dari pihak kemitraan.

“Permintaan dan permohan tersebut sangat beralasan, karena masa kepengurusan Kardinal sudah habis sejak tanggal 9 Oktober 2024 lalu. Kepengurusan yang baru tidak ada pengesahan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kotawaringin Timur. Kami sangat berharap PT. Uni Primakom bisa mendengarkan aspirasi 210 anggota koperasi ini. Karena kami juga punya hak atas SHU dan SHK tersebut. Semoga pihak kemitraan juga menghormati proses hukum yang masih berjalan,” pungkasnya. (agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!