Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
RTRWP Kalteng Penuh Alih Fungsi Kawasan Hutan
Pembukaan hutan untuk perkebunan di Kalimantan Tengah | SOB |
PALANGKA RAYA, GK- Setelah lama menjadi perdebatan, akhirnya ditemui Kesepakatan dan tak lama lagi Provinsi Kalimantan Tengah akan memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Namun dalam dalam langkahnya menuju kata selesai, RTRWP ternyata memunculkan kekuatiran aktivis lingkungan.
Diungkapkan oleh Kussaritano, Direktur Eksekutif Mitra LH Kateng, jika memperhatikan hasil kesimpulan rapat tanggal 19 Desember 2014 lalu, pihaknya menemukan fakta mengejutkan. “Hasil Persandingan antara Perda Nomor 8/2003 tentang RTRWP dan SK Menhut Nomor 529/Menhut-II/2012 bahwa ada 7 tipologi, dimana ada 3 tipologi perubahan fungsi atau alih fungsi yang angkanya sangat fantastis,” katanya, Selasa (3/2/2015) di Palangka Raya.
Dijelaskannya, untuk tipologi 5 dan 6, (HP dan HPT, serta HL dan KSA) sebesar 1.393.668 hektar, semua diusulkan perubahan untuk APL (Areal Pengguna Lainnya) yang merupakan usulan Pemprov Kalteng kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Itu belum temasuk kawasan HPK seluas 1.548.488 hektar berdasarkan SK Menhut 529 tahun 2012, berubah fungsi juga menjadi APL,” kata pria yang akrab disapa Itan ini.
Lanjut dia, disangsikan jika peruntukan areal APL tersebut untuk Rakyat Kalteng. “Memperbesar areal APL justru menguntungkan pemerintah daerah kabupaten yang selalu menerbitkan perizinan perkebunan dan pertambangan dalam kawasan APL, teralu banyak bukti yang mendukung hal ini,” tuturnya.
Berdasarkan data Kehutanan Provinsi Kalteng, sejak tahun 2012-2014, seluas 272.515,74 hektar kawasan hutan Kalteng berubah menjadi perkebunan. Ini tersebar di 10 kabupaten dari 43 permohonan pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama Pemprov Kalteng, diperoleh tujuh tipologi atau struktur dan pola ruang dalam Raperda RTRWP Kalteng 2015, dengan komposisi 57,89 persen untuk kawasan hutan, dan 42,11 persen non kawasan hutan.
Dari tujuh tipologi itu, tiga di antaranya setelah dipersandingkan antara Perda No 8 dan SK Menhut 529 masih terdapat ketidaksesuaian sehingga memerlukan persetujuan pusat yang luasnya total mencapai 2.942.116 Ha. Selain itu, terdapat jaringan jalan nasional sepanjang 659.321 Km dan jalan provinsi sepanjang 490.201 Km yang masuk dalam Kawasan Hutan diusulkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Selain jalan, rencana trase jalur rel kereta api Puruk Cahu-Bangkuang-Batanjung sepanjang 465 Km dengan lebar 60 Meter, diketahui berada dalam kawasan APL sepanjang 288 Km. Sedangkan 177 Km lainnya berada dalam Kawasan Hutan yang telah diusulkan oleh Pemprov Kalteng untuk pinjam pakai kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria Tata Ruang dan Pertanahan, Mendagri cq Dirjen Bangda, Gubernur Kalteng dan Pimpinan DPRD Kalteng serta anggota Tim Pansus Raperda RTRWP Kalteng menggelar pertemuan. Dari pertemuan itu disepakati soal RTRWP.
Hasil rapat, pemerintah pusat secara prinsip menyetujui tujuh tipologi atau struktur dan pola ruang, hasil penyandingan antara Perda Kalteng dan SK Menhut. Adapaun dasar rujukan dalam Raperda RTRWP Kalteng 2015, dengan komposisi 8.907.608 Hektare atau 57,89 persen untuk kawasan hutan, dan 6.496.347 Ha atau 42,11 persen non kawasan hutan.
Pada sejumlah media nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan disepakati finalisasi RTRWP Kalteng yang sebelumnya menjadi perdebatan. Adapun yang dipermasalahkan ialah areal hutan produksi atau hutan produksi konservasi dan areal penggunaan lain seluas 2,9 juta hektar.