BUNTOK – KALTENGNEWS.CO.ID – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Agro Makmur (BAM) diduga melakukan penggarapan lahan hingga masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Lahan HPK yang tergarap oleh PT BAM tersebut berada di wilayah Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh awak media, lahan yang sengaja digarap oleh PT BAM adalah sekitar 200 meter lebih masuk ke dalam kawasan HPK.
Menggarap HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi) tanpa izin atau kejelasan status pelepasan kawasan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana penjara dan denda besar jika melanggar ketentuan perundang-undangan kehutanan atau membakar lahan.
Sanksi Administratif
Penghentian sementara kegiatan usaha.
Denda administratif berdasarkan aturan pemanfaatan atau penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan (seperti UU Cipta Kerja).
Pencabutan perizinan berusaha jika memiliki izin yang tidak sesuai ketentuan.
Sanksi Pidana (Tanpa Izin)
Ancaman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Denda pidana hingga miliaran rupiah bagi pelaku perambahan atau pembukaan lahan ilegal.
Pidana tambahan jika pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar hutan/lahan.
Meskipun HPK adalah kawasan hutan yang dicadangkan untuk pembangunan di luar kehutanan, statusnya tetap merupakan kawasan hutan negara sampai ada proses pelepasan resmi.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Managemen PT BAM, belum juga memberikan jawaban meskipun telah berusaha dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, Minggu (26/8/2026).

Komentar