PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada Kamis (10/9/2026), setelah mengevaluasi pembelajaran jarak jauh dan kondisi kualitas udara.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 yang ditetapkan pada Rabu (9/9/2026).
“PTM secara terbatas mulai dilaksanakan pada Kamis tanggal 10 September 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani. Kamis, (10/9/2026)
Sebelumnya, kegiatan belajar untuk PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan secara daring pada 7-9 September. Disdik kemudian mengevaluasi pelaksanaan PJJ sekaligus memantau kualitas udara sebelum memutuskan membuka kembali pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Dalam surat edaran disebutkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya berada di bawah 200 dan masuk kategori tidak sehat.
Jam belajar dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi yang disesuaikan setiap jenjang. Satu jam pelajaran berlangsung 20 menit untuk PAUD, 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP.
Seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker di lingkungan sekolah. Aktivitas di luar ruangan juga dilarang selama pembelajaran berlangsung.
Keputusan tersebut menunjukkan pembelajaran tatap muka belum kembali sepenuhnya normal. Sekolah tetap berjalan dengan pembatasan karena faktor kualitas udara masih menjadi pertimbangan utama.
Kebijakan akan tetap bergantung pada perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan berikutnya, sehingga pelaksanaan PTM dapat disesuaikan kembali dengan kondisi lapangan.(fit)

Komentar