KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial G di kebun sawit miliknya di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, setelah menerima informasi warga mengenai dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,47 gram.
Penangkapan dilakukan Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di kebun sawit yang berada di Jalan Lintas Kapuas-Mantangai. Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (10/9/2026).
“Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kebun sawit milik terduga di Jalan Lintas Kapuas-Mantangai, Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas,” kata Budi Utomo.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan G sebelum mendatangi lokasi. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar, timbangan digital, kotak rokok, tas selempang dan satu unit telepon seluler.
G belum dinyatakan bersalah dan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Polisi menyatakan barang bukti dan G telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, G disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Kapuas,” ujar Budi.
Polisi juga telah membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara, sketsa TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. Tahap berikutnya masih bergantung pada hasil penyidikan dan pengembangan perkara.(KP/*)

Komentar