PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mencatat 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih dalam proses penyelidikan. Dari penanganan perkara tersebut, delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan penyelidikan juga menyasar empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan kejadian karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami juga saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan terkait kejadian karhutla,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (25/8/2026).
Kasus-kasus yang ditangani polisi tersebar di sejumlah daerah, antara lain Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Muara Teweh, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Lamandau dan Katingan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap kasus pembakaran lahan yang sebelumnya viral di media sosial. Polisi telah memproses kasus tersebut setelah video dugaan pembakaran lahan beredar dan menjadi petunjuk awal penyelidikan.
“Termasuk kasus yang kemarin yang viral, pada saat itu dinyatakan ada diduga pelaku melakukan pembakaran, dan itu juga sudah kita lakukan proses dengan hukum,” ucap Iwan.
Kasus viral tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Kota Palangka Raya. Perkara itu telah dibuatkan laporan polisi oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut sekitar 100 meter persegi.
Iwan memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini juga sudah ditetapkan ada dua tersangka, nanti mungkin perkembangan-perkembangannya akan saya informasikan kepada rekan-rekan sekalian,” ujarnya.
Selain kasus perorangan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kebakaran yang terjadi di empat areal perusahaan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan petugas di lapangan serta pengecekan lokasi kejadian.
“Proses penegakan hukum tersebut diawali dengan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” tandas Iwan.
Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Kalteng tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga penelusuran unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.(fit/*)

Komentar