Aturan Mekanisme dan Perhitungan Perdagangan Karbon Perlu Disosialisasikan Lebih Masif

 Aturan Mekanisme dan Perhitungan Perdagangan Karbon Perlu Disosialisasikan Lebih Masif

FOTO: Ilustrasi Carbon Market (net.)

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id –  “Carbon Trading” atau perdagangan karbon, sejak dulu kerab menjadi istilah  yang sering diperbincangkan oleh sejumlah kalangan, baik itu di tingkat lokal nasional bahkan global.  Namun disayangkan, ternyata masih banyak pihak yang belum mengetahui serta memahami secara jelas aturan, mekanisme dan perhitungan dari perdagangan karbon itu seperti apa dan bagaimana?.

Atas pemikiran tersebut, maka Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang sumber daya alam dan perekonomian, Ir. H. Wisman, M.Si., meminta kepada seluruh pihak yang mengetahui, mengerti dan paham akan aturan dan mekanisme, termasuk sistem perhitungan perdagangan karbon dapat memberikan sosialisasi sekaligus pula edukasi kepada masyarakat secara masif (luas dan menyeluruh, red) .

“Seperti diketahui bersama, wilayah Kalimantan Tengah ini memiliki kawasan hutan yang masih relatif luas. Artinya, potensi karbon yang dihasilkan pun dapat dimanfaatkan dan diperdagangkan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Wisman, saat diwawancarai redaksi Kaltengnews.co.id, Selasa (27/02/2024).

FOTO: Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ir. H. Wisman, M.Si, saat diwawancarai awak media.

Lanjut Pria yang pernah bertugas di Dinas Kehutanan ini juga meyakini  usaha di sektor perdagangan karbon, memiliki banyak manfaat positif ketimbang negatif-nya.

Menurutnya, sektor perdagangan karbon berbeda dengan sektor usaha perkebunan dan pertambangan.

“Mungkin akan banyak nilai positif dari sektor perdagangan karbon ini, salah satunya yakni untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan dan kelestarian lingkungan, sekaligus pula meminimalisir risiko efek rumah kaca. Sangat berbeda, jika dibandingkan dengan sektor lainnya yang cenderung mengekploitasi sumber daya alam bahkan merusak ekosistem hutan yang ada di daerah ini,” ujarnya lagi.

Wisman juga sangat menyayangkan akibat minimnya sosialisasi dan edukasi terkait perdagangan karbon  bagi masyarakat, sehingga wajar apabila banyak masyarakat yang masih meraba-raba apa itu maksud dari perdagangan karbon.

“Untuk itu, disarankan kepada seluruh pihak, mulai dari pemerintah, praktisi lingkungan, pemerhati lingkungan, aktifis lingkungan, akademisi maupun pihak terkait lainnya, supaya dapat semakin menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait aturan, mekanisme dan perhitungan perdagangan karbon kepada masyarakat. Saya berharap sektor perdagangan karbon juga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, terkhususnya bagi masyarakat yang ada di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai ini, dimana harapannya Kalimantan Tengah juga dapat menjadi ‘paru-paru’ dunia,” tandasnya.  (YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!