Hingga September 2023, BPBD Pulpis Mencatat 74 Kasus Karhutla terjadi di Kecamatan Sebangau Kuala

 Hingga September 2023, BPBD Pulpis Mencatat 74 Kasus Karhutla terjadi di Kecamatan Sebangau Kuala

FOTO: Rapat Gabungan penanganan Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau.

PULANG PISAU, Kaltengnews.co.id – Kecamatan Sebangau Kuala masih menjadi kecamatan tertinggi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau dengan 74 kasus dari 166 kasus selama Januari hingga 11 September 2023.

“Karhutla masih didominasi Kecamatan Sebangau Kuala berjumlah sebanyak 74 kasus dengan total 181 hektare luasan lahan yang terbakar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tekson, Selasa (12/09/2023).

Dikatakan Tekson, dari 166 kasus karhutla yang terjadi di delapan kecamatan sebelumnya total luasan lahan terbakar mencapai 393,62 hektare

Selanjutnya Kecamatan Kahayan Kuala sebanyak 46 kasus karhutla dengan total lahan terbakar 75,52 hektare. Kecamatan Kahayan Hilir 21 kasus dengan luasan lahan terbakar 97.09 hektare. Kecamatan Pandih Batu 13 kasus dengan luasan lahan terbakar tercatat 13.32 hektare.

Kecamatan Jabiren Raya sebanyak 11 kasus dengan lahan terbakar 15,855 hektare. Kahayan Tengah sebanyak enam kasus luasan 7,92 hektare, Banama Tingang satu kasus luasan lahan terbakar 1,5 hektare dan Kecamatan Maliku ada lima kasus dengan luasan 1,42 hektare lahan yang terbakar.

Tekson mengungkapkan dari kasus karhutla yang terjadi di kabupaten setempat lebih disebabkan oleh  unsur kesengajaan yang dilakukan masyarakat sendiri. Beberapa kasus karhutla yang terungkap juga telah mendapat penangan dari pihak aparat penegak hukum.

Kepala BPBD Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengatakan bahwa masa status Siaga Darurat Karhutla kembali diperpanjang sejak 27 Agustus sampan dengan 10 November 2023 mendatang dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Sejak 11 September 2023 kita memperkuat kerjasama dan analisa evaluasi (anev) dengan berbagai pihak terkait untuk pengendalian dan penanganan karhutla di kabupaten setempat,” terang Osa Maliki.

Menurutnya, penguatan ini sebagai upaya penanganan karhutla yang terpadu dan efektif dalam penyusunan rencana aksi dan pelaporan dari masing-masing OPD, instansi, dan lembaga terkait.

Wartawan: DENNY

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!