Pemprov Kalteng Sosialisasikan Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan

FOTO: Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin dalam kegiatan Sosialisasi Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan, Kamis (20/07/2023).
Palangka Raya, Kaltengnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tenga H. Nuryakin secara resmi membuka kegiatan sosialisasi perdagangan karbon sektor Kehutanan wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung di M-Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (20/07/2023) pagi.
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, H. Nuryakin menyampaikan bahwa saat ini manusia sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan iklim yang dapat mengancam sendi kehidupan. Untuk menghadapinya, diperlukan pondasi yang kuat terkait perlindungan lingkungan dan iklim.
“Saat ini kita sedang dihadapkan dengan berbagai macam permasalahan iklim yang dapat mengancam kehidupan. Sehingga untuk menghadapinya, diperlukan perlindungan kuat terhadap lingkungan dan iklim dari semua pihak, lintas generasi, lintas disiplin maupun lintas sektor, secara kolektif berinovasi guna mendapatkan solusi untuk mengatasinya, ” ujarnya.
Ia mengatakan pihak pemerintah Prov. Kalteng menyambut degan baik kegiatan Sosialisasi Perdagangan Karbon Pada Sektor Kehutanan dan berharap kegiatan ini dapat membantu pembangunan terutama di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan diharapkan dapat berkontribusi juga untuk pembangunan. Kita semua diharapkan dapat mengelola hutan secara lestari sehingga nantinya memiliki nilai ekonomis atau nilai tambah, cara mengelola hutan secara lestari ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan karbon. Terkait mekanisme tata cara dan waktu perdagangan karbo akan segera dipersiapkan untuk wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya lagi.
Sementara itu, masih di hari dan kegiatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK RI, Agus Justianto saat di wawancarai awak media mengatakan Kementerian LHK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Terakhir kita mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 Tentang Nilai Ekonomi Karbon dimana di dalam Peraturan Presiden tersebut diatur mekanisme yang bisa digunakan untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca termasuk perdagangan karbon,” kata Agus.
Ia menambahkan selain dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Nilai Ekonomi Karbon, tata cara perdagangan karbon juga diatur di dalam Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Saat ini baru 2 sektor yang sudah mengeluarkan tata cara karbon yaitu dari sektor tenaga listrik dan sektor kehutanan, sehingga kita bisa melakukan perdagangan karbon sesuai arahan presiden yang akan dimulai pada bulan September melalui bursa efek Jakarta,” katanya lagi.
Agus Justianto juga menambahkan ada beberapa mekanisme terkait perdagangan karbon yang harus dipahami oleh masyarakat luas sehingga diharapkan nantinya kebiao ini dapat dilakukan oleh semua entitas.
Ia juga menyebutkan ada 4 (empat) mekanisme terkait pemanfaatan karbon, yakni mekanisme perdagangan karbon, mekanisme pembayaran berbasis kinerja, mekanisme pungutan atas karbon, serta selanjutnya adalah mekanisme lain yang akan ditahapkan oleh pemerintah.
“Terkait untuk perdagangan karbon ini nanti bisa dilakukan oleh semua entitas, pelaku usaha bahkan petani. Mereka semua harus diregister terlebih dahulu melalui sistem registrasi nasional kemudian dilakukan registrasi dan validasi, selanjutnya baru lah mereka mendapatkan apa yg disebut degan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca. Sertifikat tersebut lah yang dapat diperdagangkan,” pungkasnya. (Maria/YS)