Pajak Air Permukaan Potensial untuk Tingkatkan PAD Kalteng

FOTO : Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Yohanes Freddy Ering.
Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah.(PAD) dengan nilai yang cukup besar pada tahun 2022 ini.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Yohanes Freddy Ering kepada sejumlah awak media belum lama.ini.
Berkenaan hal tersebut, pihaknya juga beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) baik itu di sektor perkebunan kelapa sawit, maupun tambang Boksit dan lainya untuk mengali potensi dan mendorong pengoptimalan potensi peningkatan PAD dari sektor tersebut.
“Sebenarnya ada kurang lebih 300 PBS di Kalteng, ini potensi pajak untuk peningkatan PAD yang cukup besar. Selama ini sumber PAD hanya lebih mengandalkan pajak kendaraan, biaya balik nama dan pajak BBM. Sebenarnya ada juga potensi sumber pajak yang cukup besar, yakni pajak air permukaan dan air dalam tanah (sumur bor).”
“Berkenaan hal tersebut, potensi pajak air ini kedepan hendaknya lebih dimaksimalkan, sebab itu akan memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng,” timpalnya.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini mengatakan bahwa sebenarnya rata-rata PBS mau membayar pajak air permukaan, namun saat ini masih kurang sosialisasi dan dukungan soal kelancaran perizinan oleh pihak dinas atau instansi terkait.
“Kami juga turut langsung mensosialisasikan terkait pajak air permukaan ini, harapkan instansi terkait dapat juga lebih giat lagi dan membantu PBS soal perizinannya air permukaan ini agar lebih mudah,”katanya.
Disampaikan bahwa rata-rata PBS menggunakan air permukaan dalam setiap kegiatan operasional, namun potensi pajak dari sektor tersebut belum tergarap secara maksimal hingga saat ini.
“Kami juga melihat bahwa selain potensi pajak air permukaan, pajak air bawah tanah juga perlu di optimalkan, termasuk air yang di gunakan oleh PDAM,”katanya lagi.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga menambahkan peningkatan PAD melalui pajak air permukaan sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia dan Kalimantan Tengah sebenarnya juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2015 tentang tata cara pemungutan Pajak Air Permukaan.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada instansi terkait agar dapat mengoptimalkan Pajak Air Permukaan dan air dalam tanah untuk meningkatkan PAD. Sebagai bentuk dukungan.
“Kami juga akan terus berkeliling turut membantu mensosialisasikan soal kewajiban pajak air permukaan ini ke PBS dan PDAM di beberapa kabupaten dan kota, dalam rangka mendukung upaya gubernur meningkatkan PAD tahun 2022 ini,”imbuhnya..
Kalau berbagai potensi yang ada tersebut dioptimalkan, Freddy juga optimis, PAD Kalimantan Tengah bisa sesuai harapan. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di