Gubernur dan Wakil Gubernur 7 Fakultas Berikan Dukungan Penerapan Kebijakan IPI di UPR

 Gubernur dan Wakil Gubernur 7 Fakultas Berikan Dukungan Penerapan Kebijakan IPI di UPR

FOTO: Pertemuan dan Konfrensi Pers, seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur dari 7 Fakultas di UPR, Rabu (9/6/2021) bertempat di Gedung PPIG UPR. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur di 7 Fakultas di Universitas Palangka Raya (UPR) telah sepakat atas kebijakan universitas, terkait penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) wilayah Barat tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur dari 7 Fakultas di UPR, dalam pertemuan konfrensi pers bersama sejumlah awak media, di Gedung Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut (PPIG) UPR, Rabu (9/6/2021) siang.

Mewakili forum Gubernur dan Wakil Gubernur dari 7 Fakultas di UPR, Gubernur FISIP UPR Ronaldi Muher menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan sikap mendukung kebijakan universitas, dalam penerapan IPI pada penerimaan mahasiswa baru, melalui jalur SMMPTN wilayah barat tahun 2021.

“Semua sikap kami tersebut, telah tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap dari Gubernur dan Wakil Gubernur FISIP UPR beserta jajaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-. Dimana, pada intinya adalah mendukung kebijakan penerapan IPI tahun 2021,” tegasnya.

Lanjut, Ronaldi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berpanjang lebar terkait alasan dukungan tersebut. Namun yang pasti sikap dukungan itu, telah tertuang pada Surat Pernyataan Sikap dari seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas di UPR yang telah disampaikan langsung kepada Rektor disaksikan oleh unsur pimpinan UPR.

Sementara itu, Rektor Universitas Palangka Raya Dr. Andrie Elia, SE., M.Si., menyampaikan bahwa pemberlakuan dan penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebenarnya tidak hanya di UPR saja, tapi juga diberlakukan pada penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.

Pemberlakuan dan penerapan IPI itu sendiri, mendasari adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya yang tertuang pada pasal 10

Pada pasal 10 ayat (1) PTN dapat memungut IPI selain UKT dari mahasiswa program diploma dan sarjana bagi Mahasiswa Asing, Mahasiswa Kelas Internasional, Mahasiswa yang melalui jalur Kerjasama, dan/atau Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.

Kemudian, ayat (2) IPI tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu. Lalu ayat (3) Besaran IPI ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membayarnya.

Selanjutnya, pada ayat (4) PTN dilarang menggunakan IPI sebagaimana dimaksud menjadi dasar penentuan kelulusan, Petunjuk Pelaksanaan IPI di UPR Tahun 2021 adalah KEPUTUSAN REKTOR Nomor 2707/UN24/KU/2021 tentang Penentuan Tarif IPI di Lingkungan Universitas Palangka Raya.

Lanjut Dr. Andrie Elia menerangkan bahwa keputusan Rektor UPR untuk memungut dan menaikan nilai IPI tahun 2021, sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Senat pada tanggal 13 April 2021 lalu.

Dimana Rapat Senat itu sendiri, merupakan representasi dari seluruh unsur pimpinan, khususnya di tingkat fakultas. IPI hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Penerapan dan penetapan nilai IPI di UPR, hanya untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diterima di UPR, melalui jalur SMMPTN. IPI dipungut hanya 1 kali selama menjadi mahasiswa di UPR, bukan setiap semester bagi mahasiswa jalur mandiri.

Di UPR, ada 2 (dua) kelompok IPI, yakni Kelompok I dan Kelompok II. Untuk Kelompok I nilainya adalah Rp. 0 dan Kelompok II nilainya berkisar Rp. 1.500.000 hingga Rp. 17.000.000 untuk program studi non Kedokteran.

“Pemberlakuan IPI Kelompok I atau Rp. 0 hanya ditujukan bagi mahasiswa yang mempunyai kemampuan ekonomi menengah ke bawah, sesuai dengan PERMENDIKBUD RI No. 25 Tahun 2020 pasal 10 ayat (2),” tegas Rektor UPR.

Lebih dalam, Pria yang kerap memiliki ciri khas selalu mengenakan Peci Motif Loreng Macan Kalimantan ini mengatakan bahwasanya UPR, juga membuka kesempatan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, untuk mendaftarkan diri dan bergabung menjadi mahasiswa di UPR melalui jalur mandiri.

Sedangkan pemberlakuan IPI Kelompok II, lebih ditujukan bagi mahasiswa jalur mandiri yang mempunyai kemampuan ekonomi menengah ke atas.

“Kami tentunya juga mengedepankan prinsip kewajaran yang tidak memberatkan mahasiswa, sesuai dengan pasal 10 ayat (3). Dimana, harapannya orang tua yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas (mampu, red) dapat berkontribusi cukup besar dalam pengembangan UPR, untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Dan, hal tersebut masih dipandang wajar,” tukasnya.

Adanya peningkatan nilai IPI Kelompok II dipandang sangat wajar, karena saat ini UPR ingin meningkatkan kualitas Pendidikan melalui peningkatan pembelajaran berbasis ICT, didukung dengan Gedung yang megah, sarana dan prasarana pembelajaran smart classroom. Yang semuanya itu membutuhkan dana operasional dan pemeliharaan yang tidak sedikit.

Prinsip Proporsional Nilai IPI Kelompok II bervariasi, antar program studi menganut prinsip proporsional, yaitu berbasis kepada tingkat kepopularitas program studi maupun tingkat keminatan masyarakat memilih program studi tersebut.

Prinsip Berkeadilan, yakni peruntukan Kelompok II bagi golongan ekonomi menengah ke atas, akan mensubsidi mereka yang golongan menengah ke bawah, dalam rangka pengembangan UPR itu sendiri.

IPI hanya diberlakukan bagi mahasiswa baru, melalui jalur SMMPTN wilayah Barat. Sedangkan untuk 2 (dua) jalur penerimaan mahasiswa sebelumnya, yakni melalui Jalur SNMPTN dan SBMPTN untuk kebijakan IPI tidak dikenakan.

Tidak hanya itu, khususnya untuk penerapan IPI Kelompok II, pihak UPR juga memberikan sejumlah kebijakan-kebijakan yang meringankan mahasiswa, diantaranya IPI Kelompok II dapat dicicil beberapa kali, sesuai kemampuan dari masing-masing orang tua untuk mengangsur hingga lunas.

Sekedar untuk diketahui pula, kelulusan untuk diterima menjadi mahasiswa di UPR, tidak ada hubungannya sama sekali dengan besaran IPI, tapi lebih pada nilai murni perolehan dari Ujian Tertulis Berbasis Komputer pada SMMPTN yang diselenggarakan oleh BKS PTN wilayah Barat tahun 2021 secara serentak.

Hal ini, sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 25 tahun 2020 pasal 10 ayat (4). Dimana, Lulusan seleksi ditentukan oleh kemampuan mereka dalam UTBK yang diselenggarankan oleh panitia SMMPTN BKS Barat.

“Jadi, kami juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat luas, tanpa memandang dan membeda-bedakan latarbelakang kemampuan ekonomi orang tua, baik itu mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, maupun mahasiswa yang berasal dari keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke atas.”

“Pada prinsipnya adalah proposional, kewajaran dan berkeadilan, sehingga mahasiswa yang kurang mampu sekalipun, asalkan dia berhasil lulus dalam UTBK SMMPTN, maka seseorang itu layak diterima menjadi mahasiswa di UPR,” tutupnya.

Tidak lupa, Rektor UPR juga menyampaikan apresiasi dan ucapan Terima Kasih kepada seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur dari 7 Fakultas di UPR.

Karena, telah memahami betul tujuan dan maksud dari kebijakan penerapan IPI di UPR, yakni semata-mata hanya untuk memajukan Perguruan Tinggi tertua di wilayah Bumi Tambun Bungai (Kalteng, red) dalam mewujudkan UPR Jaya Raya. 

Dan, hal ini juga telah sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 25 Tahun 2020, sekaligus menepis segala ‘tudingan miring‘ atau ketidakpahaman dari sebagian masyarakat tentang penerapan kebijakan IPI di UPR. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!