Ditemukan Nyaris 100 Ribu ASN ‘Siluman’ di Indonesia. Apakah Kotim Termasuk ?

FOTO : Ilustrasi.
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia bahwa diduga sebanyak 97 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif atau misterius menerima gaji, tunjangan maupun iuran pensiun sejak 2014. Selama 6 tahun tersebut, diduga triliunan uang negara mengalir kepada pihak yang tidak berhak menerima.
Ditemukannya ASN fiktif tersebut terhitung sejak pendaftaran ulang ASN pada tahun 2014 dengan sistim eletronik. Ini merupakan pendaftaran ulang yang kedua kalinya sejak Indonesia merdeka. Pendaftaran ulang pertama terjadi pada 2002 dengan sistem manual.
Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur, M. Gumarang merasa prihatin dan sedih atas persoalan tersebut. Pasalnya dijaman canggih ini malah marak dan mudahnya melakukan manipulatif data base dibandingkan dengan sistem manual pada jaman dulu.
“Mungkin hanya di Indonesia saja terjadi data ASN fiktif sebanyak tersebut. Dugaan kerugian negara selama 6 tahun terakhir itu menunjukan sebuah kelalaian besar, kesalahan serius dan lemahnya peran dan fungsi pengawasan,” sentilnya, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya sekarang pemerintah perlu melakukan audit investigasi atas kasus tersebut untuk menemukan daerah mana saja ASN fiktif dan siapa saja merima gaji/tunjangan, iuran pensiun fiktif tersebut serta siapa saja yang terlibat.
“Jelas kasus ini diduga kejahatan yang dilakukan secara terencana, sistematis dan masif karena menggunakan electronic by system,” ungkapnya.
DPR RI berencana untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyikapi kasus tersebut. Jelas hal ini berdampak politis terhadap kinerja pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo.
“Setelah 6 tahun, timbul pertanyaan mengapa baru sekarang diketahui adanya ASN palsu,” imbuhnya.
Gumarang mempertanyakan, apakah kecurangan (Fraud) tersebut bukti tidak berjalannya fungsi check in balance atau internal control seperti fungsi Dirjen anggaran, fungsi Dirjen pembendaharaan, fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN), fungsi lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
“Kalau di daerah fungsi Inspektorat, fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta fungsi fungsi lainnya,” tegas Gumarang.
Dirinya menyakini bahwa tidak terlalu sulit mengungkap kasus tersebut. Sepanjang adanya keseriusan dan tindak tegas secara profesional. Siapa pun pelaku kejahatan korupsi tersebut harus ditindak dan dihukum berat. Sekalipun pelaku korupsi tersebut melibat orang-orang kuat negeri ini.
“Karena mustahil kesalahan yang berlangsung cukup lama dan nyaris melibatkan 100 ribu ASN tanpa melibatkan orang kuat,” ujarnya.
Begitu juga tidak mungkin kesalahan human eror atau pun kesalahan/kerusakan sistim, karena data yang dipakai adalah data base sejak sistim electronic pendataan ulang 2014. Kecuali unsur sengaja sehingga data base tersebut sebagian jelas dipalsukan.
“Apakah di Kotawaringin Timur terdapat penyumbang ASN palsu juga ? Ini hanya tergantung kesediaan dan transparansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur. Sehingga dapat diketahui adakah keterlibatan kejahatan tersebut,” pungkas Gumarang. (Arf/aga)