Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Kongres I Masyarakat Dayak Lintas DAS Kalteng Telah Berlalu, Inilah Hasil Rekomendasinya

FOTO: Ketua dan Panitia Kongres I Masyarakat Dayak Lintas DAS Kalimantan Tengah, saat menggelar konferensi pers, terkait hasil rekomendasi yang sudah disepakati pada kegiatan tersebut. Release Media digelar pada hari Rabu (23/9/2020) pagi tadi.
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Kendati pergelaran Konggres I Masyarakat Dayak Lintas Daerah Aliran Sungai Kalimantan Tengah Tahun 2020, sudah terlaksana pada tanggal 17 sampai 19 September 2020 (selama 3 hari) kemarin.
Namun, pihak panitia tetap berkomitmen untuk menyampaikan hasil dari pertemuan tersebut, secara terbuka, telebih khususnya lagi kepada masyarakat Dayak yang hidup di sepanjang Daerah Aliran Sungai di Kalimantan Tengah.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Kegiatan tersebut, Ducun Helduk Umar, saat menggelar konferensi pers, di Kantor DPW Indonesia Hebat Bersatu, Lantai IIIA Gedung Bisnis Batang Garing, Kota Palangka Raya, Rabu (23/9/2020) pagi tadi.
Lanjut Ketua Panitia Kegiatan, Ducun mengutarakan, adapun rekomendasi yang disampaikan, yakni masyarakat dari masing-masing Kabupaten dan Kota se Kalteng siap mendukung, serta mengawal Kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah, yang sudah diatur dalam regulasi ketahanan pangan Nasional, melalui Program Strategis Nasional, yakni Food Estate.
Ujar Ducun menyampaikan, dalam pelaksanaan Mega Proyek Food Estate tersebut, yang dilaksanakan di Kalimantan Tengah, pihaknya meminta agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, wajib memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, berikut prasana penunjang lainnya.
“Kami Menolak Penempatan Warga Transmigrasi Baru dari luar Wilayah Kalimantan Tengah, yakni memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru, dan mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi Pertanian di semua Kawasan Transmigrasi dan Eks Kawasan Transmigrasi Kalimantan Tengah, sebagaimana maksud mewujudkan Kawasan di Bumi Tambun Bungai, sebagai penyangga Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah,” Tegas Ducun.
Dalam konfrensi pers di Sekretariat DPW Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Gedung Batang Garing palangka Raya ini, Dirinya kembali menjelaskan rekomendasi selanjutnya, mendesak DPR RI, Pemerintah Pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai Undang-Undang paling lambat Desember tahun 2020.
Meminta Kepada Presiden RI, Cq. Kementerian PAN/RB dalam hal rekruitmen ASN, Wajib merelokasikan quota ASN untuk masyarakat lokal dengan presentase 70 persen.
“Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI, kami juga mendesak, agar Provinsi Kalimantan Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam Kebijakan Pemerintahan,” Ujarnya menambahkan.
Dikatakannya pula, berdasarkan hasil kongres tersebut, pihaknya meminta kepada Presiden RI dan DPR-RI, agar menyetujui pembentukan Partai Lokal di Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati dan Walikota, DPRD Kabupaten Kota Se Kalimantan Tengah, segera membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Pengakuan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah, selambatnya Desember 2020.
Begitu pula, dalam hal rekruitmen anggota TNI / Polri (AKMIL dan AKPOL), dan STPDN di Kementerian Dalam Negeri, juga wajib mengakomodir Putra Putri Asli Dayak Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, dalam hal ini pihaknya juga meminta Kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, segera mengajukan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran Wilayah Provinsi dan Kabupaten).
“Kepada Pimpinan Daerah, dalam hal Rekruitmen Pejabat Daerah dalam Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah wajib memprioritaskan dan mengakomodir Putra – Putri Dayak Kalteng, yang memenuhi kriteria tanpa membedakan Agama dan daerah asalnya,” Timpalnya.
Sementara itu, masih di hari dan tempat yang sama, Panitia Pengarah Kongres, Thoseng Asang menambahkan, dalam rekomendasi kongres I Masyarakat Dayak Lintas Daerah Aliran Sungai kemarin, pihaknya juga meminta Kepada Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib melaksanakan Peraturan Daerah tentang Kearifan Lokal pada semua bidang.
Pembinaan Ormas Lokal dan Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, termasuk juga dalam dana Pembinaan organisasi.
“Berkaitan dengan Lembaga Adat, Rekruitmen Perangkat Adat (Damang dan Mantir) harus dilakukan Assesmen terbuka, agar menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas,” Katanya menambahkan.
Sambung Thoseng menuturkan, dari hasil rekomendasi tersebut, juga menuntut Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah agar konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya.
” Untuk Ketua Umum DAD Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan berasal dari Pejabat Publik/Jabatan Politik atau Pengurus Partai Politik pada semua tingkatan,” Bebernya.
Hal lainnya juga, ditujukan bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kalimantan Tengah, Wajib membuka program studi yang terfokus pada Kelembagaan dan Petugas Adat Dayak serta Peningkatan Sumber Daya Manusia Dayak.
Rekomendasi tersebut, juga menuntut agar Pemerintah Daerah dan Akademisi wajib mendesak percepatan pembangunan Pusat Balai Kajian Ilmu Pengetahuan, untuk semua bidang keilmuan, serta menyiapkan SDM dan infrastrukturnya.
Pimpinan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menuangkan kedalam Anggaran Belanja Daerah (Belanja Rutin, Pembangunan, Hibah), seluruh kegiatan yang tertuang pada poin 8 sampai poin 18. (*)