Teras Narang Ajak Masyarakat Bersama DPD RI Dapat Melakukan Perbaikan UU Pilkada
Kaltengnews.co.id,PALANGKA RAYA — Adanya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 02 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin 4 Mei 2020 lalu. Dimana, Nomenklatur perppu tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Yang menarik, sekaligus menjadi salah satu topik bahasan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang menggelar reses di daerah pemilihan masing-masing, ialah berkenaan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, telah ditunda hingga Desember 2020, akibat adanya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang SH., menyampaikan pandangan, dari para penyelenggara maupun pengawas Pilkada, serta elemen masyarakat Kalteng terkait penundaan ini.
Selain itu, dalam pertemuan yang digelar melalui sambungan virtual, pihaknya tak lupa mengajak masyarakat agar bersama-sama dengan DPD RI dapat melakukan perbaikan, terhadap UU Pilkada.
“Saya mengajak masyarakat Kalteng untuk bersama memperbaiki UU Pilkada, agar lebih berkualitas serta melahirkan kepemimpinan daerah yang berkualitas pula” ujar Teras usai menggelar pertemuan virtual dalam rangka inventarisasi materi perubahan UU Pilkada inisiatif DPD RI pada Selasa (19/05/2020)
Lebih lanjut, Dikatakan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu pun menyampaikan apresiasi pada pihak KPU Provinsi Kalteng, KPUD Kota Palangka Raya, KPUD Kotim, Bawaslu Provinsi Kalteng, Bawaslu Kota Palangka Raya, Dinas Kesbangpol Provinsi Kalteng, serta elemen masyarakat yang hadir.
Sebelumnya, dalam pertemuan virtual ini, berbagai pihak terkait memberikan informasi terkini, mengenai kondisi terkini dampak pendemi COVID-19, serta masukan terhadap perubahan UU Pilkada yang diinisiasi oleh DPD RI.
Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim yang juga hadir dalam sambungan virtual tersebut, menyampaikan bahwa terkait pemilihan kepala daerah, pihaknya telah menyampaikan pada jajarannya untuk melakukan penyesuaian.
Selanjutnya agar KPU Kabupaten dan Kota di wilayah Kalteng, untuk bisa bersiap-siap dengan berbagai keputusan yang akan diambil pemerintah bersama KPU RI.
Sementara itu, Komisioner KPUD Kabupaten Kotim, Siti Fathonah turut menyampaikan, sebelum putusan penundaan Pilkada, pihaknya telah melakukan pengangkatan beberapa badan adhoc. Namun mengingat adanya perkembangan terkait pandemi COVID-19, maka pihaknya pun mengikuti instruksi yang ada.
“Sesuai instruksi KPU, cut off anggaran pilkada juga sudah kami laksanakan” Terangnya.
Kata Siti Fathonah, berkenaan dengan masukan terhadap perbaikan UU Pilkada, Bawaslu Kalteng pun juga mengusulkan penguatan partisipasi publik, dalam proses penjaringan dan penentuan calon kepala daerah dari partai politik.
“Menarik kalau ini diatur dalam UU Pilkada, agar mekanisme perekrutan partai politik, dapat melibatkan publik dalam penetapan calonnya” ujar Satriadi, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalteng dalam kesempatan itu.
Satriadi menilai persoalan Pilkada dari hulu ini bisa jadi salah satu perhatian bersama. Hal ini juga disebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan kepala daerah yang dihasilkan.
Tak lupa Ia juga meminta, agar terkait beberapa istilah dalam UU Pilkada, seperti integritas dan perbuatan tidak tercela, dapat dijabarkan dengan kriteria yang terukur, sehingga memudahkan pengawas Pilkada dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Provinsi Kalteng, Agus Pramono turut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi dalam mendukung pelaksanaan Pilkada.
Diantaranya adalah membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak kabupaten serta kota demi mencegah potensi konflik. Selain itu, Agus juga menyebut bahwa Forum Kewaspadaaan Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Pembauran Kebangsaan dan forum kemasyarakatan lainnya yang menjadi mitra pemerintah turut dilibatkan demi menciptakan situasi kondusif.
Pihaknya juga mengaku telah memetakan potensi dan antisipasi konflik berdasarkan jumlah pasangan calon kepala daerah. Tak lupa, Agus mendorong Bawaslu untuk juga melakukan pengawasan penyaluran bantuan sosial dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Terkait berbagai pandangan yang masuk, Teras pun berjanji akan menyampaikan dalam sidang paripurna DPD RI. Sementara yang terkait masukan terhadap lembaga penyelenggara pemilu di pusat, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti karena Komite I DPD RI yang saat ini dipimpinnya merupakan mitra kerja lembaga tersebut.
“Saya juga akan sampaikan kepada KPU maupun Bawaslu berkenaan dengan masukan ini, karena kebetulan mitra kerja kami di Komite I DPD RI” ujarnya.
Sementara itu terkait inisiatif Komite I DPD RI dalam melakukan revisi UU Pilkada, beberapa isu krusial disebut Teras membutuhkan banyak masukan. Adapun isu krusial dalam RUU Pilkada inisiatif DPD RI antara lain terkait pendidikan dan usia calon kepala daerah, pengaturan mengenai integritas kepemimpinan, penegakan hukum dalam Pilkada, pengaturan uji publik dari parpol dan perseorangan, pengaturan syarat ambang batas dukungan untuk mencegah adanya calon tunggal, pendataan pemilih potensial tanpa pencocokan dan penelitian, dan perubahan syarat bagi kerabat kepala daerah.
Selanjutnya adalah pendidikan pemilih, tata kelola sebaran TPS melalui e-rekapitulasi, penguatan kapasitas kepala daerah, pelaksanaan pilkada saat bencana, keserentakan Pilkada, penggalangan dana melalui fund raising hingga penyelenggaraan Pilkada menggunakan APBN.(yds/arl/sog)