Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
190 Rumah Tidak Layak Huni Diberi Bantuan BSPS
KASONGAN ,Gerakkalteng.com– Rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas SE, saat membuka Sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Rabu (23/5). Kegiatan ini, digagas oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Katingan.
Dibeberkan Bupati, jika pada tahun 2019. Kementrian PUPR melalui SNVT Penyedia Rumah Provinsi Kalimantan Tengah mebali melaksanakn kegiatan BSPS sebanyak 4.000 unit. “Tujuannya, untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membangun atau memperbaiki rumahnya. Dari semula tidak layak huni, menjadi rumah layak huni,” katanya saat sosialisasi di Aula Beppelitbang Katingan.
Berdasarkan data pada 2015 terdapat 1.227 unit yang masih mengalami kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan atau Backlog dan 5.191 unit Backlog penghuni di Kabupaten Katingan. Kemudian berdasarkan pendataan Tahun 2016, terdapat 7.483 rumah tidak layak huni (RTLH).
“Kita patut bersyukur, karena pemerintah pusat berkenan memberikan bantuan perumahan untuk menagani RTLH ini. Yakni, dengan meningkatkan kualitas rumah melalui BSPS yang telah diberikan sejak 2013 lalu,” tuturnya.
Pada tahun 2019, Kabupaten Katingan mendapat BSPS untuk 190 unit rumah yang tersebar di sembilan desa. Rinciannya, sebanyak 60 unit di Kecamatan Katingan Kuala, 20 unit di Kecamatan Sanaman mantikei dan 110 unit di Kecamatan Tewang Sangalang Garing. “BSPS yang diberikan pada MBR ini, berupa peningkatan kualitas dengan kategori rusak berat,” imbuh Bupati.
Dia membeberkan, besaran nilai BSPS untuk peningakatan kualitas totalnya sebesar Rp17.500.0000 per unit rumah. Dimana sebanyak Rp15 juta dari itu, untuk nilai bahan bangunannya. Sedangkan Rp2,5 juta, dipergunakan untuk upah kerja. “Bantuan tersebut, akan ditransfer langsung ke rekening penerimannya. Ini untuk membeli bahan bangunan di toko yang telah ditunjuk, sesuai rencana penggunaan dana (RPD) yang disepakati,” ujar Bupati.
Dalam hal penggunaan dana bantuan, penerima dapat menariknya sebanyak dua tahap. Tahap pertama, sebanyak 50 persen dari jumlah bantuan. Ini digunakan untuk pembelian bahan bangunann dan upah tukang. “Sementara penarikan tahap dua, dapat dilakukan setelah penerima menyelesaikan peningkatan kualitas rumah minimal 30 persen,” ucapnya. (ndi)