Warga Desa Patai Tuntut Realisasi 20 persen Palsma PT. Task III
SAMPIT, Gerak Kalteng- merasa dikriminalisasi atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pihak perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yakni PT. Task III yang beroperasi di desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim terhadap Ketua tim desa patai atas nama Suparman ke Polda beberapa hari kemarin.
Yang bersangkutan tampaknya tidak tinggal diam, pasalnya dalam waktu dekat Suparman akan melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan pihak PT. Task III ke Komnas HAM dan DPR RI atas tuntutan realisasi 20 persen plasma kepada masyarakat.
Dirinya merasa sudah di kriminalisasi oleh pihak perusahaan, saat ini dirinya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak di Pusat. Ia menilai, pihak PT Task sudah diduga berupaya untuk mengalihkan kasus tersebut sehingga membenturkan dirinya ke proses hukum.
“Prosedur mana yang kita langgar, yang jelas laporan kami sudah sesuai dengan prosedur, dan sudah dibenarkan oleh pihak kementrian, termasuk DPR RI, dan perlu diketahui saat ini Desa Patai sudah di jadikan sampel laporan terkait launching Website resmi DPR RI yang akan diresmikan dalam waktu dekat ini,” ujar Suparman rabu (7/03).
Bahkan dalam laporan yang mereka buat, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPR RI yang mana didasari aduan oleh pihak Tim Desa beberapa waktu lalu.
Namun disayangkan hasil pertemuan tersebut belum membuka jalan keluar bagi tim desa sampai ke garis pinis. Pihaknya berharap, RDP yang rencananya di akhir bulan maret nanti semuanya terbongkar.
Dan pihak yang bersangkutan dalam hal ini bisa di proses secara hukum, dan plasma 20 persen dari dalam HGU untuk desa patai ini bisa terealisasi. “Kita meminta agar aparat kepolisian tidak hanya memandang satu aspek hukum saja dalam laporan oleh pihak PT Task III” tutupnya.(So)