Berebut Lahan Plasma, Warga Dua Desa Nyaris Bentrok
SAMPIT, Gerak Kalteng- Warga Desa patai yang didampingi Tim desa patai dan Koperasi Keluarga Patai Bersatu menuntut pola kemitran kepada PT Boneo Sawit Perdana (BSP) yang berada diwilayah Desa patai dan desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (07/03).
Dalam aksi tuntutan tersebut, Ketua Komperasi Hery Wahyudi didampingi Ketua tim desa patai Suparman dan kawan-kawan nyaris terlibat bentrok dengan pihak warga Rubung Buyung di areal PT BSP yang diklim oleh desa patai merupakan lahan hak mereka yang harus dijadikan lahan plasma.
Informasi lapangan, lahan Block B 13 sampai dengan Block B 16 yang diduga berada di luar HGU (Hak Guna Usaha) Perusahaan tersebut di cek mengunakan GPS oleh warga Desa Patai, sayangnya saat hendak dilakukan pengukuran, masa dari desa Rubung-Buyung yang juga merupakan karyawan PT BSP tidak terima dan menghadang mereka.
Melihat hal ini pihak Tim Desa Patai dari jajaran Koperasi tersebut memilih mundur, agar tidak terjadi bentrokan antar sesama warga desa tetangga satu wilayah Kecamatan itu.
“Kami hanya ingin mengambil titik koordinat sesuai dengan batas desa, dan kami disini bukan untuk mengganggu pihak desa rubung buyung, kami hanya menuntut hak kami kepada PT BSP terkait pola kemitraan sesuai dengan amanat undang-undang, selain itu lahan yang diklaim ini masuk wilayah desa pata,” Pungkas Hery
Selang beberapa waktu, akhirnya pihaknya memilih untuk mundur, pihak Koperasi Desa Patai ini bersikukuh akan melanjutkan kasus ini hingga ketingkat yang lebih tinggi, dan dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini kelembaga dewan agar mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapi.
“Sebelumnya kami sudah rapat di tingkat kecamatan namun tampaknya pihak desa dan kecamatan tidak bisa mengatasinya, mereka justru berpihak kepada perusahaan,” timpal Yudi.
Sementara itu, Kimang Mantan Kepala Dusun Baninan Desa Rubung-Buyung yang menghadang tim Desa Patai tersebut pihaknya sudah secara resmi bekerja sama dengan PT BSP dalam pola kemitraan di lahan tersebut sejak tahun 2006 lalu.
“Jadi tinggal menunggu realisasinya saja, kami minta jangan portal sembarangan kami warga rubung buyung sangat ternggangu dalam hal ini, terutama untuk bekerja karena kebetulan kami adalah karyawan di PT BSP ini,” Ujar Kimang.
Bahkan dia juga mengatakan, areal yang diklaimpihak Patai tersebut adalah wilayah plasma Rubung-Buyung, menurutnya tidak ada hak bagi desa patai apalagi jika ingin melakukan portal sembarangan terhadap akses PT BSP.
“Sudah jelas beberapa waktu lalu berdasarkan kesepakatan bersama ditingkat desa hingga kecamatan, bahwa batas desa sudah ada dan sudah disepakati bersama, walaupun secara syah belum, karena tata ruang wilayah Kalteng yang belum jelas,” tutupnya.(So)