Diduga PT AGL Palsukan Dokumen Untuk Caplok Lahan Milik Masyarakat

 Diduga PT AGL Palsukan Dokumen Untuk Caplok Lahan Milik Masyarakat

PALANGKA RAYA,GK – Bukti baru kecurangan PT Agrindo Green Lestari (PT AGL), dalam upayanya menyerobot lahan masyarakat Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng kembali terkuak. Salah satu dokumen penyerta yang menjadi dasar, pemindahtanganan lahan seluas 473,43 Hektar milik masyarakat setempat, diduga telah dipalsukan oleh pihak perusahaan.

Temuan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak PT AGL ini, dilihat dari adanya indikasi, pemalsuan tandatangan beserta cap pejabat desa setempat. Sedikitnya, dipastikan ada tiga tandatangan dan cap pejabat desa yang diduga dipalsukan dan disalahgunakan. Jika memang terbukti, upaya yang dilakukan oleh PT AGL tersebut, telah menyalahi aturan, serta diindikasikan masuk ke dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Indonesia, Mugeni Anwari Titirloloby menyebutkan, ada sejumlah dokumen yang dipalsukan oleh pihak PT AGL.

“Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut, saat ini tidak dapat dibeberkannya secara mendetail, namun dipastikan akan diungkap sebagai bukti, pada saat di pengadilan. Karena, dipastikan dalam waktu dekat ini, pihak masyarakat akan melakukan ‘Clas Action’ di Pengadilan Tinggi setempat,” beber Mugni, Minggu (05/02) malam.

Dia juga mengutarakan, pembubuhan tandatangan dan cap pejabat desa yang dipalsukan ini, telah masuk ke ranah tindak pidana pemalsuan dokumen. Karena, dampaknya sangat merugikan masyarakat pemilik lahan. Terlebih lagi, mengingat pejabat desa yang tandatangannya dipalsukan ini, adalah kepanjangan tangan pemerintah daerah yang berada di desa.

Secara tegas pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

 

(1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2)  Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Yang pasti, temuan-temuan bukti dokumen penyerta ini belum bisa saya beberkan ke media, mengingat ini merupakan salah satu bukti, dari delik aduan yang akan disampaikan pada saat di pengadilan nanti,” pungkasnya. (dhy/ard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!