Banding Saidina Aliansyah Dan Tersangka Lain Ditolak PT Kalteng

 Banding Saidina Aliansyah Dan Tersangka Lain Ditolak PT Kalteng
PALANGKA RAYA,GK- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng, Saidina Aliansyah yang sekarang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng, saat ini berstatus sebagai terdakwa, kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Kalteng, Jumat (23/02).
Sebelumnya, Saidina statusnya ditetapkan sebagai terdakwa, atas pengadaan pakaian adat dan alat musik, dengan nilai tender sebesar 1,25 miliyar rupiah, status tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit, dan ternyata ditemukan kerugian negara sekitar 642 juta rupiah.
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai Majelis Hakim Alfon SH MH Hakim Anggota Razali SH MH,Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar SH MH Kamis,(3/11/2017). Menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum ,terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian adat dan alat musik tradisional pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng.
Dan menjatuhkan putusan kurungan penjara yang berbeda terhadap ke empat terdakwa masing-masing :
1.Junjung Kataruhan Pidana penjara 1 tahun,denda 50 juta subsider 1 bulan, uang titipan 152 juta dirampas untuk negara, biaya perkara 10 ribu rupiah.
2.Dra. Hj R. Elis Diang Dara Pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, biaya perkara 10 ribu.
3.Dra. Rothena Y Hawung  Pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan, membayar uang pengganti 139 juta subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan, biaya perkara 10 ribu.

4.Saidina Aliansyah, Pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan, biaya perkara 10 ribu.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Erwantoni mengatakan, Saidina bersama tersangka lainnya, tidak terima dengan putusan Pendagadilan Tipikor Kota Palangka Raya. Rencananya juga, pihak Saidina akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Begitupula sebaliknya, jaksa penuntut para terdakwa juga akan melakukan hal yang sama, karena tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya,” terang Erwantoni, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/02).
Erwantoni juga menyampaikan, surat kasasi kepada MA diterima pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak dua hari yang lalu. Proses tersebut, akan dilakukan setelah adanya memori alasan jaksa penuntut umum yang juga mengajukan kasasi dan diterima oleh pihaknya.
“Proses putusan kasasi MA, diketahui setelah kedua belah pihak mengajukan ke MA, dengan waktu paling lama selama empat bulan, sejak tanggal kasasi diterima oleh pihak MA,” ujarnya Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dirinya juga menambahkan, jika pihak MA mengabulkan kasasi dari pihak Saidina, maka para terdakwa berhak langsung dibebaskan. Namun, apabila MA tidak mengabulkan kasasi dan Saidina dinyatakan bersalah, maka pihak terdakwa langsung dieksekusi, sesuai putusan MA dan tidak ada potongan tahanan.
“Saidina memang tidak ditahan, atas alasan pihaknya sangat kooperatif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau pun melakukan intimidasi, kepada para saksi dalam perkara dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” Erwantoni menambahkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng yang telah menyandang status sebagai terdakwa, Saidina Aliansyah. Dirinya membenarkan, dalam waktu dekat ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya banding ini, karena dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, seperti apa yang dituduhkan kepadanya selama ini.
“Saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan pakaian adat dan alat musik. Tudingan tersebut jelas-jelas tidak berdasar, bahkan saya sendiri tidak memakan uang dari rangkaian proses tender tersebut. Oleh karena itu, saya akan mengajukan upaya banding ke MA,” tutupnya. (sog/dhy/bk)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!