SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah memeriksa kesesuaian tonase angkutan batu bara PT Sumber Energi Alam Lestari atau PT SEAL yang melintas di sejumlah ruas jalan Kotim, setelah muncul keluhan masyarakat mengenai kendaraan bertonase berat.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan angkutan dari wilayah Katingan tersebut memenuhi aturan lalu lintas dan ketentuan kelas jalan. Sorotan terutama diarahkan pada jalur Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan Provinsi untuk melihat apakah sudah sesuai dengan aturan lalu lintas,” kata Rimbun. Rabu (23/9/2026).
Menurut DPRD, informasi yang diterima menyebut kendaraan dapat membawa muatan sekitar 30 ton. Namun, DPRD tidak menyatakan bahwa kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat otomatis disebabkan oleh angkutan batu bara.
“Kalau jalan pasti, perbaikan-perbaikan. Kita tidak menyatakan itu rusak apakah oleh batu bara, kita tidak paham juga,” ujar Rimbun.
Ia meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kepatuhan angkutan tersebut.
“Kalau memang itu benar atau sesuai, tolong nanti Dinas Perhubungan untuk menyampaikan di media sosial atau media massa bahwa transportasi angkutan batu bara itu tidak menyalahi aturan,” kata Rimbun.
Ia menyebut, pemeriksaan tonase dan ketentuan penggunaan jalan perlu dilakukan berdasarkan data lapangan sebelum pemerintah menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Permintaan pengecekan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari persoalan yang sebelumnya juga telah dipantau Pemerintah Kabupaten Katingan. Pada 2 September 2026, Wakil Bupati Katingan Firdaus bersama sejumlah perangkat daerah meninjau jetty PT SEAL di Desa Luwuk Bunter, Kotawaringin Timur.
Dalam peninjauan itu, pemerintah daerah memperoleh informasi dari pengemudi mengenai aktivitas sekitar 28 truk per hari dengan kapasitas angkutan rata-rata di atas 30 ton per kendaraan. Pemerintah Kabupaten Katingan menyatakan informasi tersebut menjadi bahan untuk melihat kondisi aktual kegiatan pengangkutan.
Firdaus mengatakan peninjauan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung dan memastikan aktivitas usaha tetap mengikuti ketentuan.
“Kita ingin melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk aktivitas pengangkutan dan kegiatan di jetty,” ujar Firdaus.
Pemerintah Kabupaten Katingan juga menyatakan persoalan tata kelola, transportasi, lingkungan dan kontribusi daerah perlu dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Sampai 23 September 2026, persoalan utama yang masih menunggu penjelasan adalah hasil pengecekan tonase, kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui, serta tindak lanjut pemerintah provinsi terhadap aktivitas angkutan tersebut.

Komentar