SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyita 306,7 gram sabu dari seorang pria berinisial SMF di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial RW di Jalan Dewi Sartika pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Kurang dari dua jam kemudian, penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta.
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengembangan dilakukan untuk menelusuri asal-usul sabu yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.
“Dari hasil interogasi, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut. Hasilnya mengarah ke sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta,” ujar Edi pada Minggu 25 Oktober 2026.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan SMF dan melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah tugas. Penggeledahan disebut disaksikan perangkat kelurahan dan ketua RT setempat.
Polisi menemukan sebuah tas putih yang disimpan di bawah kasur kamar. Di dalam tas tersebut terdapat tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 306,7 gram. Paket-paket itu dikemas menggunakan bungkus bertuliskan Chinese Tea.
Selain sabu, petugas turut menyita satu pak plastik klip kecil, uang tunai Rp3,6 juta, dan satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro. Barang bukti kemudian dibawa bersama SMF ke Polres Kotim untuk proses penyidikan.
Edi juga menjelaskan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor di hadapan para saksi.
“Di hadapan saksi, seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri,” kata Edi.
SMF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(din/*)

Komentar