Advertisement
Kalimantan Tengah Nasional
Beranda / Nasional / SPS Soroti Pemangkasan DBH dan TKD: Dampaknya Bisa Menjalar hingga Industri Pers Daerah

SPS Soroti Pemangkasan DBH dan TKD: Dampaknya Bisa Menjalar hingga Industri Pers Daerah

Peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2026 berfoto bersama di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rakernas SPS 2026 meminta pemerintah lebih bijaksana menerapkan kebijakan fiskal. Pengurangan transfer ke daerah dinilai berpotensi menekan aktivitas ekonomi dan keberlanjutan perusahaan media.

SAMARINDA – Kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu perhatian Serikat Perusahaan Pers (SPS). Organisasi perusahaan pers tersebut menilai pengurangan kapasitas fiskal daerah tidak hanya berdampak pada pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menjalar ke sektor usaha, termasuk industri media.

Sorotan itu tertuang dalam rekomendasi keenam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS 2026 yang berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2026).

Melalui rekomendasi tersebut, SPS mendorong Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan DBH dan TKD dengan mempertimbangkan dampak turunannya terhadap sektor riil dan ekosistem pers nasional maupun daerah.

Persoalannya, kapasitas fiskal daerah berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi dan belanja pemerintah. Ketika ruang fiskal menyempit, aktivitas ekonomi daerah dapat ikut terpengaruh. Kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap perusahaan media yang bergantung pada dinamika perekonomian lokal.

Sitaan 10 Kg Sabu di Sampit, BNN Buru Jaringan Pemasok dan Penerima

“Pers daerah tidak tumbuh di ruang hampa. Ketika ekonomi daerah melemah dan kapasitas fiskal pemerintah menyusut, dampaknya bisa menjalar ke perusahaan pers. Karena itu, kebijakan fiskal harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem media,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Bagi SPS, keberlanjutan perusahaan pers bukan semata persoalan bisnis. Keberadaan media yang sehat dan profesional juga berkaitan dengan kemampuan pers menjalankan fungsi jurnalistik, menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, SPS mendorong hubungan yang lebih kuat antara perusahaan pers dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, kemitraan tersebut harus dibangun secara sehat dan berkelanjutan tanpa mengorbankan independensi redaksional.

“Kemitraan dengan pemerintah dan badan usaha harus memperkuat ekosistem pers, bukan membatasi ruang redaksi. Perusahaan pers membutuhkan keberlanjutan usaha, tetapi independensi dan fungsi kontrol sosial tidak boleh dikompromikan,” kata Januar.

Plasma Sawit Gunung Mas: 2.097 Hektare Dijanjikan, Realisasi Masih Dikawal

SPS Hadapi Perubahan Besar Industri Media

Selain persoalan fiskal, Rakernas membahas tantangan industri pers akibat perubahan teknologi, terutama perkembangan digital dan kecerdasan buatan (AI).

Januar menyebut perjalanan 80 tahun SPS sebagai bagian dari proses panjang adaptasi industri pers terhadap perubahan zaman.

“Delapan puluh tahun perjalanan SPS telah membawa organisasi ini melintasi berbagai perubahan besar dalam kehidupan pers Indonesia. Dari masa ketika surat kabar menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat, hingga hari ini ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi,” ujarnya.

Perubahan tersebut menuntut SPS memperkuat peran sebagai rumah bersama perusahaan pers sekaligus organisasi yang mampu menjawab kebutuhan anggotanya di tengah tantangan keberlanjutan bisnis media.

19 Korban Lapor ke Polda, Dugaan Arisan Palangka Raya Ditaksir Rp4 Miliar

Enam Rekomendasi, Kongres Digelar di Lampung

Di luar persoalan industri pers, Rakernas SPS 2026 juga menghasilkan rekomendasi pembenahan organisasi.

Forum menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS 2027 yang direncanakan berlangsung pada Juni 2027, bertepatan dengan HUT ke-81 SPS.

Rakernas memberikan mandat kepada Pengurus SPS Pusat bersama SPS Provinsi Lampung untuk menetapkan jadwal dan mempersiapkan penyelenggaraan Kongres sesuai AD/ART.

Agenda Kongres juga diarahkan untuk menyempurnakan AD/ART, khususnya pengaturan Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov) dan tata kelola SPS provinsi.

Selain itu, Rakernas merekomendasikan agar Kongres membahas penghapusan larangan pengurus SPS provinsi merangkap jabatan dalam organisasi partai politik sebagaimana tercantum dalam AD SPS Bab IV tentang Organisasi, Pasal 12 Ayat (8). Keputusan perubahan tetap menjadi kewenangan Kongres.

Rekomendasi lainnya adalah pembentukan mars SPS sebagai identitas dan simbol pemersatu organisasi.

Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan sembilan provinsi, yakni Aceh, Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.(fit/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *